IMPLEMENTASI PASAL 103 PADA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).Kenyataannya berperkara di Pengadilan bukanlah hal yang sederhana, justru proses pengadilan kerap menimbulkan penderitaan-penderitaan baru bagi pencari keadilan sebab akan memakan waktu yang cukup lama dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
Penulis akan mengkaji tentang keharusan hakim pengadilan hubungan industrial memutuskan perkara dalam waktu paling lama 50 hari kerja terhitung sejak sidang pertama, sedangkan pada kenyataannya waktu yang dibutuhkan dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial lebih dari waktu 50 hari sebagaimana yang ditentukan di dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis nomatif. Penggunaan jenis penelitian yuridis normatif dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan sebuah konsep jawaban keharusan hakim pengadilan hubungan industrial memutuskan perkara dalam waktu paling lama 50 hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
Hasil Penelitian ini adalah tidak diefektifkannya penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan, sehingga setiap ada penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial.
Saran perlu ada regulasi/peraturan Mahkamah Agung RI, yang mana mengatur agar Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial diperiksa dan diputus dalam waktu yang kurang dari 50 hari.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PASAL 103 PADA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL |
---|---|
Pengarang | IGNATIA KASIARTATI BUDIYANTI - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Perselisihan hubungan industrial, jalur pengadilan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | MAGISTER ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY