EFEKTIFITAS KEPATUHAN HUKUM TERHADAP PERIJINAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BONTANG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor ketidak patuhan hukum penyelenggara menara telekomunikasi terhadap perijinan pembangunan menara telekomunikasi di kota Bontang serta dampak dan upaya Pemerintah kota Bontang terhadap ketidak patuhan penyelenggara menara telekomunikasi terhadap perijinan pembangunan menara telekomunikasi di kota Bontang. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu dengan cara mengumpulkan data, mengolah dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah tersebut agar diperoleh data dan bahan hukum maka dilakukan penelitian melalui objek lapangan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian serta wawancara faktor-faktor ketidak patuhan hukum penyelenggara menara telekomunikasi terhadap perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Bontang adalah karena proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi yang panjang dan melibatkan banyak pihak, kendala komunikasi dan kurangnya sumber daya terhadap faktor – faktor tersebut terdapat hal yang dapat dibenarkan dan juga tidak benarkan seperti faktor pertama tentu saja hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi penyelenggara menara telekomunikasi di Kota Bontang untuk tidak melaksanakan perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Bontang karena Kota Bontang telah memiliki SOP yang berpedoman dan sesuai pada SKB4 Menteri, faktor kedua dapat dibenarkan karena telekomunikasi sangat berpengaruh dalam mengimplementasikan suatu kebijakan agar kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah Kota Bontang dapat diketahui dan tersampaikan oleh penyelenggara menara telekomunikasi dan faktor terakhir sumber daya juga dapat menjadi faktor ketidak patuhan penyelenggara karena kurangnya tenaga kerja dalam bidang pengawasan yang menjadi tugas dari Dishubkominfo Kota Bontang untuk mengawasi setiap kegiatan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Bontang tidak terpenuhi. Dampak dan upaya Pemerintah kota Bontang terhadap ketidak patuhan penyelenggara menara telekomunikasi dampak keberadaan menara telekomunikasi di Kota Bontang yang tidak berijin sangat akan berdampak untuk Pendapatan anggaran daerah Kota Bontang karena Pemerintah Kota Bontang tidak dapat menarik retribusi dari pengendalian menara telekomunikasi sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi di Kota Bontang dan Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bontang adalah dengan merancang Peraturan daerah tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang tertuang dalam Peraturan daerah.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | EFEKTIFITAS KEPATUHAN HUKUM TERHADAP PERIJINAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BONTANG |
---|---|
Pengarang | Muhammad Rizki Febri - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Efektifitas, Patuh, Perijinan, Menara, Telekomunik |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY