Detail Cantuman Kembali
SUKARNI - Personal Name

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR Studi tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Nomor 421/757/DP.IIIA/101 tentang Petunjuk Teknis Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2016/2017

Salah satu aspek yang sangat penting dalam dunia pendidikan adalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang selalu mempunyai permasalahan yang sangat kompleks. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda menerbitkan kebijakan tentang PPDB tahun pelajaran 2016/2017 dengan sistem/model online. Tujuan penelitian ini adalah (1) mendeskripsikan implementasi tatacara penerimaan peserta didik baru jenjang SMA tahun pembelajaran 2016/2017, (2) mendeskripsikan implementasi tatacara pendaftaran PPDB jenjang SMA tahun pembelajaran 2016/2017, (3) mendeskripsikan implementasi jalur penerimaan PPDB jenjang SMA tahun pembelajaran 2016/2017, dan (4) mendeskripsikan implementasi daya tampung sekolah jenjang SMA dalam penerimaan PPDB tahun pembelajaran 2016/2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan dan studi dokumentasi. Sumber informasi penelitian ini adalah kepala sekolah dan orang tua peserta didik baru/peserta didik baru. Temuan penelitian adalah (1) tatacara penerimaan peserta didik baru jenjang SMA tahun pembelajaran 2016/2017 dengan sistem/model PPDB online 2016/2017 adalah lebih baik, adil, dan transparan, tetapi muncul permasalahan pada PPDB jalur prestasi, disabilitas/BL/PTK PPDB tahun 2016/2017; (2) model yang paling banyak digunakan adalah model A, karena model B adalah tidak efektif, sedangkan keuntungan sistem/model online dalam pendaftaran PPDB 2016/2017 adalah adil dan transparan, pelayanan dalam pendaftaran PPDB 2016/2017 adalah baik dan cepat; (3) jalur yang paling banyak digunakan adalah jalur reguler, prestasi, dan disabilitas/BL/PTK, alasan yang mereka berikan adalah bahwa jalur reguler/umum, karena calon peserta didik baru yakin jumlah nilai UN mampu diterima di sekolah yang mereka tuju, sedangkan jalur prestasi calon peserta didik mempunyai prestasi akademik kurang tetapi memiliki prestasi non-akademik yang baik, jalur bina lingkungan bagi calon peserta didik yang berdomilisi di lingkungan sekolah, dan PTK bagi anak-anak tenaga pendidik dan kependidikan; dan (4) daya tampung, menurut pelaksana kebijakan (Kepala Sekolah) dan sasaran kebijakan (masyarakat) tidak dapat diimplementasikan ke semua sekolah atau diterima masyarakat, mengingat kondisi atau kapasitas daya tampung masing-masing sekolah berbeda, khususnya sekolah yang ada dalam area pemukiman padat penduduk.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR Studi tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Nomor 421/757/DP.IIIA/101 tentang Petunjuk Teknis Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2016/2017
Pengarang SUKARNI - Personal Name
No. Panggil
Subyek Implementasi kebijakan, PPDB, pelaksana kebijakan,
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2017
Penerbit
Jurusan DOKTOR MANAJEMEN KEPENDIDIKAN
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua