Detail Cantuman Kembali
Caka Adi Pawoko - Personal Name

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PT. SELYCA MULIA DALAM KERANGKA TEORI WELFARE STATE

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menetapkan tujuan Negara Republik Indonesia yakni “ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Sehubungan dengan tujuan bernegara bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945 tersebut, para pakar menyebutkan bahwa tujuan negara seperti itu mencerminkan tipe negara hukum kesejahteraan (Welfare State).

Konsep teori negara kesejahteraan adalah negara atau pemerintah tidak semata-mata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi pemikul utama tanggung jawab mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu bidang kehidupan rakyat yang menjadi ranah Negara untuk turut campur tangan sebagai konsekuensi dari negara kesejahteraan adalah bidang ketenagakerjaan. Kesejahteraan pekerja sangat perlu diperhatikan oleh Negara dan perusahaan, karena pekerja merupakan faktor utama dalam peningkatan produktivitas.

Tenaga kerja (manpower) adalah unsur yang sangat penting dalam skema Negara kesejahteraan. Mereka bukan hanya subyek penggerak ekonomi negara melalui kontribusi pembayaran pajak dan perputaran kegiatan ekonomi, melainkan juga sebagai obyek yang menjadi tujuan untuk disejahterakan.

PT. Selyca Mulia melindungi hak-hak kesejahteraan pekerjanya melalui peraturan perusahaan dan perjanian kerja yang diperbaharui setiap setahun sekali dengan masa kontrak satu tahun. Siklus kontrak ini berlangsung setelah pekerja/karyawan lulus masa percobaan 3 bulan. Perjanjian kerja diharapkan menjadi sebuah perikatan hubungan kerja dalam rangka perlindungan hukum bagi tenaga kerja itu sendiri. Hak- hak atas kesejahteraan pekerja harus dirumuskan di dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja/buruh dan menjamin kesempatan, serta menghindarkan dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Hal ini merupakan esensi dari disusunnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Kata Kunci: Negara Kesejahteraan, Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PT. SELYCA MULIA DALAM KERANGKA TEORI WELFARE STATE
Pengarang Caka Adi Pawoko - Personal Name
No. Panggil
Subyek Negara Kesejahteraan, Ketenagakerjaan, Perlindunga
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Magister Ilmu Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua