PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL DI TOKO PENGECER WILAYAH KOTA SAMARINDA (Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015)
Dalam peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda bukan saja pada tempat-tempat yang memiliki izin tetapi juga pada tempat yang tidak memiliki izin seperti warung atau toko pengecer. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang menjelaskan penjualan minuman beralkohol yang dijualkan di pasaran sebagaimana yang telah tertuang pada pasal 14 ayat (3) yang menerangkan minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer, berupa minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya. Sedangkan pada aturan yang baru Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 pada pasal 1 menerangkan pasal 14 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus sehingga tidak dapat diperjualkannya minuman berakohol golongan A lagi di minimarket dan di toko-toko pengecer. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimana penegakan hukum terhadap perdagangan minuman beralkohol di toko-toko pengecer dan bagai mana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda dan aparat dalam mengurangi minuman beralkohol di toko-toko pengecer wilayah Kota Samarinda.
Penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian Yuridis-empiris yang dilakukan kajian berupa Peraturan yang berlaku hingga melakukan observasi ke lapangan disertai dengan kajian pustaka yang menemuka fakta-fakta terhadap penjualan minuman beralkohol di Kota Samarinda. Hasil penelitian ini yaitu penegakan hukum yang dilakuakan Satpol PP dan Polsakta Samarinda Ilir adalah tindakan preventif dimaksudkan melakukan pencegahan dimana sering melakukan penyuluhan memberikan arahan kepada masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada tempat yang telah ditentukan dan telah mengantongi ijin dari instansi terkait dan melakukan pengawasan intern dan ekstern. Sebagai salah satu lembaga pemerintah Satpol PP dan pihak Kepolisian Sektor Kota Samarinda diharapkan lebih sering melakukan razia rutin terhadap penjualan minuman beralkohol yang illegal dan juga terhadap tempat yang memiliki ijin.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL DI TOKO PENGECER WILAYAH KOTA SAMARINDA (Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015) |
---|---|
Pengarang | DEVI ARGIANA - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Penegakan Hukum, Minuman Beralkohol, Perdagangan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY