KAJIAN HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 80/PDT.G/2010/PN.SMDA ANTARA JOHAN LOLONG MELAWAN PT.SUMALINDO LESTARI JAYA,TBK,CS (Ditinjau Berdasarkan Teori Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum)
Pertimbangan hukum merupakan salah satu penentu hasil suatu keputusan dalam menyelesaikan perkara antara pihak-pihak yang bersengketa, agar dapat menyelesaikan permasalahan yang di hadapkan kepadanya maka, dalam proses pengambilan keputusan hakim harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, hakim dalam mengambil keputusan hanya terikat pada peristiwa atau fakta-fakta yang relevan dan kaidah-kaidah hukum yang menjadi atau dijadikan landasan yuridis.
Landasan yuridis, filosofis dan sosiologis putusan Perkara Perdata Nomor:80/Pdt.G/2010/PN.Smda., antara Johan Lolong melawan PT. Sumalindo Lestari Jaya,Tbk,Cs seharusnya memenuhi teori tujuan hukum yakni mencakup keadilan,kepastian, dan kemanfaatan hukum, Jenis penilitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif (normative law research), hukum normatif yaitu terdiri dari peneilitian identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektifitas hukum, mengadakan pengukuran terhadap peraturan perundang-undangan tertentu mengenai efektifitasnya, maka definisi-definisi
operasional dapat diambil dari peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk memberikan masukan tentang dasar hukum mengenai peristiwa hukum Perkara Perdata Nomor:80/Pdt.G/2010/PN.Smda., antara Johan Lolong melawan PT. Sumalindo Lestari Jaya,Tbk,Cs, Diharapkan agar hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran wawasan bagi praktisi, akademisi dan masyarakat agar mengetahui bagaimana kajian hukum terhadap pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Perkara Nomor : 80/Pdt.G/2010/PN.Smda., ditinjau berdasarkan teori keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Hasil Penelitian ini ialah 1). Majelis Hakim tidak memeriksa menerima eksepsi Tergugat I mengingat, apabila dalam petitum Penggugat menyatakan batal suatu keputusan pejabat tata usaha negara seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara bukan di Pengadilan Negeri sesuai kompetensi absolut dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 2). Dalam hal memberikan pertimbangan hukum seharusnya Majelis Hakim dapat lebih memperhatikan hal-hal yang menjadi prinsip baik dalam menegakkan kebenaran formil maupun materil dalam memeriksa dan mengadili setiap perkara yang dihadapi
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KAJIAN HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 80/PDT.G/2010/PN.SMDA ANTARA JOHAN LOLONG MELAWAN PT.SUMALINDO LESTARI JAYA,TBK,CS (Ditinjau Berdasarkan Teori Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum) |
---|---|
Pengarang | FERNANDO THOMAS MARTUA SIREGAR - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | pertimbangan Hakim, Kepastian |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY