STUDI KELAYAKAN PEMEKARAN KELURAHAN GUNUNG ELAI KECAMATAN BONTANG UTARA KOTA BONTANG
Pemekaran Kelurahan Gunung Elai berpedoman pada Landasan hokum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kelurahan Gunung Elai masuk ke dalam
daftar pengusulan pemekaran kelurahan. Kelayakan pemekaran tersebut didasarkan pada empat syarat indikator pemekaran kelurahan, yakni jumlah penduduk, dukungan masyarakat, kesiapan sarana dan prasarana, serta kondisi perekonomian masyarakat
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengetahui kelayakan pemekaran Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang serta faktor pendukung dan faktor penghambat dalam kelayakan pemekaran Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
Jenis penelitian deskriptif ini menggunakan metode analisis kualitatif dalam teknik pengumpulan data, berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini dilakukan wawancara dengan beberapa informan, yaitu Ketua LPM Kecamatan Bontang Utara, Camat Bontang Utara, Lurah Gunung Elai, dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gunung Elai yang menyatakan bahwa kelayakan
pemekaran Kelurahan Gunung Elai berawal dari keinginan masyarakat yang ingin segera mempunyai wilayahnya sendiri dan beberapa faktor pendukung lainnya, seperti kepadatan jumlah penduduk, luas wilayah, dan usia kelurahan yang memungkinkan Kelurahan Gunung Elai untuk segera dimekarkan.
Berdasarkan hasil penelitian kelayakan pemekaran Kelurahan Gunung Elai memiliki berbagai pertimbangan mulai dari pertimbangan administratif dan teknis pemerintahannya serta keinginan kuat dari masyarakat Kelurahan Gunung Elai itu sendiri, serta adanya jaminan pelayanan yang lebih baik oleh pemerintah.
Persyaratan-persyaratan kelayakan pemekaran yang didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018, yaitu Persyaratan Dasar yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, dan usia kelurahan pemekaran dikategorikan layak untuk dimekarkan. Persyaratan Teknis yang meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintah, serta batas-batas wilayah telah dipenuhi. Akan tetapi, terkendala pada batas wilayah yang belum menggunakan titik koordinat sehingga pemerintah harus segera menindaklanjuti hal tersebut.
Kemudian, Persyaratan Administratif yang telah menerbitkan Berita Acara pemekaran Kelurahan Gunung Elai menjadi pelengkap persyaratan pemekarankelurahan, sehingga Kelurahan Gunung Elai dikategorikan layak untuk dimekarkan. Adapun faktor pendukung, meliputi jumlah penduduknya, dukungan masyarakat, sarana dan prasarana yang memadai, dan perekonomian masyarakat yang mendukung. Sedangkan faktor penghambat, meliputi adanya perbaikan kajian kelayakan pembentukan kelurahan menyesuaikan PP terbaru dan belum tersedianya titik koordinat batas wilayah pemekaran kelurahan.
Kata Kunci : Pemekaran, Kelurahan Gunung Elai, Persyaratan Dasar,
Persyaratan Teknis, Persyaratan Administratif
Ketersediaan
Detail Information
Judul | STUDI KELAYAKAN PEMEKARAN KELURAHAN GUNUNG ELAI KECAMATAN BONTANG UTARA KOTA BONTANG |
---|---|
Pengarang | AIDAWATI - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Kata Kunci : Pemekaran, Kelurahan Gunung Elai, Per |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | |
Jurusan | Ilmu Administrasi |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY