Detail Cantuman Kembali
Dayu Aji Pramudya - Personal Name

ANALISA HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT BERMASALAH OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI KOTA SAMARINDA

Permasalahan skripsi adalah penyelesaian sengketa kredit dalam hal eksekusi objek barang kredit antara konsumen dan pihak perusahan pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen di Kota Samarinda khususnya di PT. Sinar Mitra Sepadan Finance dan PT. Clipan Finance Indonesia menurut perjanjian pembiayaan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan rumusan masalah sebagai berikut yaitu bagaimana penyelesaian sengketa kredit jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan konsumen yang mengalami tunggakan kredit serta bagaimana dampak hukum yang timbul dalam penyelesaian sengketa kredit bermasalah yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen dengan cara eksekusi di lapangan. Bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa kredit jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan konsumen yang mengalami tunggakan kredit di Kota Samarinda, untuk mengetahui dan menganalisa dampak
hukum yang timbul dalam penyelesaian sengketa kredit bermasalah yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen dengan cara eksekusi dilapangan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala social yang sifatnya tidak tertulis yang dialami setiap orang dalan kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat perbedaan cara penyelesain sengketa kredit bermasalah jaminan fidusia dan tidak ada standar baku yang resmi antar perusahaan terutama pada PT. Sinar Mitra Sepadan Cabang Kota Samarinda dan PT. Clipan Finance Indonesia Cabang Kota Samarinda. Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengeksekusi objek yang didaftarkan jaminan fidusia. Penyelesaian sengketa kredit bermasalah yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen dengan cara eksekusi dilapangan menimbulkan dampak hukum bahwa perjanjian kredit pembiayaan konsumen batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat objektif dalam perjanjian kredit tersebut.
Pelaksanaan penyelesaian sengketa kredit bermasalah yang dilakukan oleh
perusahaan pembiayaan konsumen seharusnya memakai pengamanan oleh pihak
yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia atau melakukan permohonan
penetapan di Pengadilan Negeri dimana domisili perusahaan berada untuk
menjamian keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul ANALISA HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT BERMASALAH OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI KOTA SAMARINDA
Pengarang Dayu Aji Pramudya - Personal Name
No. Panggil
Subyek Sengketa, Pembiayaan Konsumen, Jaminan fidusia
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2017
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua