Detail Cantuman Kembali
TAUFIK HIDAYATULLAH - Personal Name

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN (Studi di Pasar Tangga Arung Gerbang Raja 2 Mangkurawang Tenggarong)


TAUFIK HIDAYATULLAH, NIM. 1502016141, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman. Judul : Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern (Studi di Pasar Tangga Arung Gerbang Raja 2 Mangkurawang Tenggarong).
Berdasarkan Hasil Penelitian mengenai Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2012 di Pasar Tangga ArungGerbang Raja 2 Mangkurawang, oleh karena Pasar Tangga Arung Gerbang Raja 2 Mangkurawang sudah dibangun walaupun objek relokasi Pasar Tangga Arungyang sebelumnya berpusat di tengah-tengah Kota Tenggarong direlokasi di wilayah Utara Kota Tenggarong tepatnya di Kelurahan Mangkurawang tersebut
dirasa Kurang Strategis dan tidak tepat sasaran. Dibuktikan dengan maraknya penyebaran pasar pagi di tiap gang dan di pinggir Jalan umum, serta jaraktempuh masyarakat ke Pasar Tangga Arung Gerbang Raja 2 Mangkurawangsangat jauh, masalah di Pasar tersebut timbul Petak Pasar masih banyak yang kosong; dan masih adanya pedagang yang berjualan di jalur parkir kendaraan diareal Pasar Tangga Arung Gerbang Raja 2 Mangkurawang. Penulismenyimpulkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten KutaiKartanegara Nomor 6 Tahun 2012 khususnya terhadap relokasi Pasar TanggaArung ke Pasar Tangga Arung Gerbang Raja 2 Mangkurawang di KabupatenKutai Kartanegara dirasa masih belum terlaksana dengan baik, selain itu terdapatketidakadilan yang dialami Pedagang Pasar Tradisional dengan Pasar Modernatau supermarket, Mini Market dan sebagainya yang dibangun dilokasi-lokasi
strategis di tengah-tengah Kota, sedangkan Pasar Tangga Arung Gerbang Raja 2Mangkurawang di bangun di ujung sebelah Utara Kota Tenggarong yangberbatasan dengan hutan dan kawasan sepi penghuni.
Faktor penghambat dalam proses penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2012 khususnya pada Pasar
Tangga Arung Gerbang Raja 2 Mangkurawang, meliputi :
1) Faktor Internal, meliputi : Petak pasar / ruko dalam kawasan Pasar Mangkurawang yang banyak tutup ternyata sudah banyak yang punya,yang kemudian disewakan kembali; Masih adanya pedagang yang berjualan di jalur parkir kendaraan di areal Pasar; Masalah pengelolaan
karcis yang masih kurang transparan dalam laporanpertanggungjawabannya; Masalah Pajak ditingkatkan, namun tidak memikirkan bagaimana meningkatkan minat beli konsumen ;
2) Faktor Eksternal, meliputi : Minimnya pelaksanaan sosialisasi mengenaikeberadaan pasar mangkurawang kepada masyarakat luas khususnya diwilayah Kota Tenggarong agar diarahkan untuk berkunjung ke Pasar Tangga Arung Gerbang Raja 2 Mangkurawang; Adanya Pasar Pagi di tiap Gang yang tersebar di Kota Tenggarong yang menyebabkan daya beli masyarakat ke Pasar Mangkurawang menurun;
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Pasar Tradisional.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN (Studi di Pasar Tangga Arung Gerbang Raja 2 Mangkurawang Tenggarong)
Pengarang TAUFIK HIDAYATULLAH - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Pasar
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua