TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT TERHADAP KERUSAKAN LAHAN DAN TANAMAN PETANI DI DESA SUNGAI NANGKA KECAMATAN MUARA JAWA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Sugriana, NIM 1408015166, Sulawisi, 26 Agustus 1995, Minat Studi Hukum Perdata Studi Hukum Perdata, Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Kerusakan Lahan Lahan dan Tanaman Petani Di Desa Sungai Nangka Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara dibawah bimbingan Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H dan Rahmawati Al Hidayah, S.H., LL.M. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat berlimpah. Lingkungan hidup merupakan sumber daya alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, permasalahan lingkungan hidup saat ini semakin meningkat karena dampak yang telah dilakukan oleh suatu perusahaan . Salah satu dampak dari suatu perusahaan kelapa sawit yang telah melakukan kerusakan lahan dan tanaman petani yang menimbulkan kerugian bagi para petani sehingga PT. Perkebunan Kaltim Utama I Harus bertanggung jawab akibat kerusakan yang telah diperbuat. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab hukum perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap kerusakan lahan dan tanaman petani di Desa Sungai Nangka Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara dan untuk mengetahui bagaimana bentuk ganti rugi secara perdata terhadap kerusakan lahan dan tanaman akibat kegiatan tersebut.
Metode yang akan digunakan dalam penelitian adalah metode socio-legal research untuk mengambil seperangkat norma positif dalam kaitannya dengan tanggung jawab hokum perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap kerusakan lahan dan tanaman petani di Desa Sungai Nangka Kecamatan Muara jawa Kabupaten Kutai kartanegara. Berdasarkan rumusan masalah bahwa harus ada regulasi yang berkaitan langsung dengan tanggung jawab hukum perusahaan dalam hal kegiatan perkebunan kelapa sawit. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tSelain dari adanya peraturan perundang-undangan, perusahaan juga harus melakukan pencegahan dan peentang perkebunan mulihan lahan jika suatu perusahaan melakukan kerusakan lahan akibat kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Kerusakan, Perkebunan Kelapa Sawit, Kerugian.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT TERHADAP KERUSAKAN LAHAN DAN TANAMAN PETANI DI DESA SUNGAI NANGKA KECAMATAN MUARA JAWA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA |
---|---|
Pengarang | SUGRIANA - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Kata Kunci: Tanggung Jawab, Kerusakan, Perkebunan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY