Detail Cantuman Kembali

IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN YANG TIDAK MEMBAYAR JAMINAN PASCATAMBANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA



Arief Caturangga Pamungkas , 1208015035, Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Lingkungan, Implikasi Hukum Terhadap Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Tidak Membayar Jaminan Pascatambang Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Rekalamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dibawah bimbingan Ibu Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H. dan Ibu Agustina Wati, S.H., M.H. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Rekalamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral danBatubara, perusahaan pertambangan harus membayar Jaminan Pascatambang.
Bagi IUP yang tidak melakukan pembayaran jaminan pascatambang dapat diberikan sanksi administrative. Terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Pascatambang sesuai dengan besaran jaminan Pascatambang yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya ditempatkan setiap tahun dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Operasi Produksi tahunan dan wajib terkumpul seluruhnya 2 tahun sebelum memasuki pelaksanaan Pascatambang. Menteri menempatkan pedoman pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, serta pascaoperas Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23. Pengawasan yang dilakukan Pemerintah diatur kembali dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Mineral dan Batubara
Kata Kunci: Implikasi, Pengawasan, Pascatambang

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN YANG TIDAK MEMBAYAR JAMINAN PASCATAMBANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Pengarang Arief Caturangga Pamungkas - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kata Kunci: Implikasi, Pengawasan, Pascatambang
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua