Detail Cantuman Kembali
Aneke Presilia Shandra - Personal Name

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENJUAL SIM CARD TELAH AKTIF DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS ORANG LAIN DI KELURAHAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA


Aneke Presilia Shandra, NIM 1208015236, Samarinda 11 Agustus 1994. Minat Studi Hukum Bisnis, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Penjual SIM Card
Telah Aktif Dengan Menggunakan Identitas Orang Lain di Kelurahan Sambutan Kota Samarinda, dibawah bimbingan Deny Slamet Pribadi., S.H., M.H dan Lily Triyana S.H., M.Hum.
Negara Hukum menuntut adanya Perlindungan Hak Atas Privasi dikarenakan hal tersebut erat kaitannya dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, menyatakan bahwa “untuk proses registrasi menggunakan NIK dan KK.” Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini memberikan ke khawatiran kepada negara atas penggunaaan data privasi. Sebagai kewajiban negara, maka hak bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemakmuran melalui hak atas data privasi.
Salah satu bentuk pencegahan penyalahgunaan data privasi dalam SIM Card adalah dengan melakukan penertiban terhadap beberapa pelaku usaha penjual SIM Card yang telah memperjualkan SIM Card telah aktif dengan menggunakan identitas orang lain.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Upaya Penyelenggara Jas Telekomunikasi, Perlindungan Hukum Hak Privasi

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENJUAL SIM CARD TELAH AKTIF DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS ORANG LAIN DI KELURAHAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA
Pengarang Aneke Presilia Shandra - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kata Kunci: Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Upaya Pen
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua