TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENJUAL SIM CARD TELAH AKTIF DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS ORANG LAIN DI KELURAHAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA
Aneke Presilia Shandra, NIM 1208015236, Samarinda 11 Agustus 1994. Minat Studi Hukum Bisnis, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Penjual SIM Card
Telah Aktif Dengan Menggunakan Identitas Orang Lain di Kelurahan Sambutan Kota Samarinda, dibawah bimbingan Deny Slamet Pribadi., S.H., M.H dan Lily Triyana S.H., M.Hum.
Negara Hukum menuntut adanya Perlindungan Hak Atas Privasi dikarenakan hal tersebut erat kaitannya dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, menyatakan bahwa “untuk proses registrasi menggunakan NIK dan KK.” Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini memberikan ke khawatiran kepada negara atas penggunaaan data privasi. Sebagai kewajiban negara, maka hak bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemakmuran melalui hak atas data privasi.
Salah satu bentuk pencegahan penyalahgunaan data privasi dalam SIM Card adalah dengan melakukan penertiban terhadap beberapa pelaku usaha penjual SIM Card yang telah memperjualkan SIM Card telah aktif dengan menggunakan identitas orang lain.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Upaya Penyelenggara Jas Telekomunikasi, Perlindungan Hukum Hak Privasi
Ketersediaan
Detail Information
Judul | TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENJUAL SIM CARD TELAH AKTIF DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS ORANG LAIN DI KELURAHAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | Aneke Presilia Shandra - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Kata Kunci: Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Upaya Pen |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY