Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Dengan Alasan Efisiensi Perusahaan Dilihat Dari Aspek Keadilan (Studi Kasus PT. Angkasa Sakti)
Ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Masalah PHK merupakan suatu peristiwa yang tidak diharapkan terjadi, khususnya dari kalangan pekerja/buruh karena dengan PHK pekerja/buruh yang bersangkutan akan kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi diri dan keluarganya, karena itu semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial (pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah),dengan segala upaya harus mengupayakan agar jangan terjadi pemutusan
hubungan kerja.
Perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan khususnya terkait dalam hal pelaksanaan pemutusan hubungan kerja secara jelas, terperinci agar tidak terjadi perbedaan persepsi dan mudahdimengerti oleh pekerja/buruh juga pemberi kerja dalam hal ini adalah pengusaha/perusahaan. Agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja/buruh karena sebenarnya pemutusan hubungan kerja bukanlah hak mutlak bagi pengusaha/perusahaan.
Kata Kunci: Buruh, Pemutusan Hubungan Kerja, Keadilan
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Dengan Alasan Efisiensi Perusahaan Dilihat Dari Aspek Keadilan (Studi Kasus PT. Angkasa Sakti) |
---|---|
Pengarang | Dian Meirani - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Kata Kunci: Buruh, Pemutusan Hubungan Kerja, Kead |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | S2 Ilmu Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY