Detail Cantuman Kembali
Fatmawati Putri - Personal Name

AKIBAT HUKUM DARI PENGANGKATAN ANAK DENGAN TIDAK MELALUI PENETAPAN PENGADILAN TERHADAP HAK ANAK

Fatmawati Putri, 1508015044 Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Perdata, Akibat Hukum Dari Pengangkatan Anak Dengan Tidak Melalui Penetapan Pengadilan Terhadap Hak Anak, atas bimbingan Erna Susanti, S.H., dan Irma Suryani, S.Ag.,M.Ag.
Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam keluarga orang tua angkat. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, bagaimana status hukum anak angkat yang tidak melalui penetapan pengadilan. Kedua, kedudukan hukum terkait hak wasiat anak angkat yang tidak melalui penetapan pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian socio legal research. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara bersama orang tua angkat dan dinas-dinas terkait, dan data skunder yang terdiri dari produk hukum seperti KUHPerdata, Undang-Undang dan peraturan lainnya yang relevan terkait akibat hukum dari pengangkatan anak dengan tidak melalui Penetapan Pengadilan terhadap hak anak.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, status hukum pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan pengadilan ialah tidak sah. Mengenai anak angkat yang diubah identitasnya menjadi anak kandung merupakan pelanggaran hukum tidak sejalan dengan pasal 39 ayat 2a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwasannya pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya dan pengangkatan anak wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal anak. Kedua, kedudukan hukum terkait hak wasiat anak angkat yang tidak melalui penetapan pengadilan ialah berhak menerima wasiat, wasiat disini ialah wasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Kata kunci: Pengangkatan Anak, Anak Angkat, Penetapan Pengadilan.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul AKIBAT HUKUM DARI PENGANGKATAN ANAK DENGAN TIDAK MELALUI PENETAPAN PENGADILAN TERHADAP HAK ANAK
Pengarang Fatmawati Putri - Personal Name
No. Panggil
Subyek Pengangkatan Anak, Anak Angkat, Penetapan Pengadil
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2009
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua