Detail Cantuman Kembali
RIZKY AFTURI UMACINA - Personal Name

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN PRODUK KEMASAN MILO MALAYSIA YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR

Penegakan Hukum terhadap perdagangan produk kemasan Milo Malaysia yang tidak memiliki izin edar, dibawah bimbingan Dr. Mahendra Putra Kurnia, SH.,MH, dan Syukri Hidayatullah, SH.,MH.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberian vonis pidana terhadap pelaku perdagangan Milo Malaysia yang tidak memiliki Izin Edar menurut Majelis Hakim apakah telah sesuai atau belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan peredaran pangan dan telah memenuh rasa keadilan, Penegakan hukum khususnya terhadap perdagangan produk kemasan Milo Malaysia yang tidak memiliki izin edar tersebut dilakukan tanpa menerapkan sanksi administratif, Namun dalam pembuktian tindak pidana perdagangan produk kemasan Milo Malaysia yang tidak memiliki izin edar tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa perdagangan produk kemasan Milo Malaysia yang tidak memiliki izin edar merupakan suatu tindak pidana, namun menurut penulis telah terjadi ketidakpastian hukum dalam hal ini hukum mana yang lebih dahulu diterapkan, apakah administrasi terlebih dahulu, atau tanpa penerapan sanksi administrasi hukum pidana bisa diterapkan, karena dalam Pertimbangan Hakim dalam putusannya tidak ada memberikan pandangan dan/atau pertimbangan terhadap kewenangan hukum administrasi atau hukum pidana.


Seharusnya sanksi yang diberikan kepada pelaku perdagangan Milo Malaysia yang tidak memiliki Izin Edar, sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.1.23.3516 tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang bersumber, mengandung, dari bahan tertentu dan atau mengandung alcohol. Menurut pandangan penulis bahwa sanksi pidana itu terakhir diterapkan setelah sanksi administrasi diterapkan. Selain itu, penjualan obat tradisional dan pangan yang dijual Terdakwa tidak pernah ada mendapatkan komplain kesehatan artinya tidak ada korban dari hasil perdagangan milo Malaysia tanpa izin edar tersebut. Bahwa seharusnya sanksi yang diteapkan terhadap Terdakwa perdagangan produk kemasan Milo Malaysia yang tidak memiliki izin edar yakni dikenakan VONIS LEPAS (Onslag Van Recht Vervolging) mengingat usaha yang dilakukan Terdakwa adalah di bidang perdagangan.


Kata Kunci : Penegakan Hukum, Perdagangan, Produk Milo Malaysia, Tidak memiliki Izin Edar.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN PRODUK KEMASAN MILO MALAYSIA YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR
Pengarang RIZKY AFTURI UMACINA - Personal Name
No. Panggil
Subyek Penegakan Hukum, Perdagangan, Produk Milo Malaysia
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua