Detail Cantuman Kembali
Regina Ayu Sepriani - Personal Name

TINJAUAN YURIDIS PASAL 64 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN TERHADAP LARANGAN JUAL BELI ORGAN TUBUH DI INDONESIA

Regina Ayu Sepriani, 1508015054, Program Studi Ilmu Hukum, Minat Studi Hukum Perdata, Tinjauan Yuridis Transplantasi Organ Terhadap Pendonor Dan Penerima Donor Dalam Pengaturan Hukum Kesehatan Indonesia, Secara Lisan Ditinjau Dari Hubungan Hukum Pendonor Dan Penerima Donor Transplantasi Organ Hidup Menurut Pengaturan Hukum Kesehatan Yang Berlaku Di Indonesia, Upaya Hukum Pemerintah Terkait Larangan Jual Beli Organ Dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Atas Bimbingan Erna Susanti, S.H.,M.H Dan Lily Triyana, S.H.,M.Hum.
Transplantasi organ merupakan suatu pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang sama. Donor organ dapat berasal dari orang yang masih hidup maupun telah meninggal. Penelitian ini mendeskripkan dan mengkaji permasalahan pertama, bahwa bagaimana hubungan hukum pendonor dan penerima donor dalam transplantasi organ hidup menurut hukum kesehatan yang berlaku di Indonesia. Kedua, bagaimana Upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah terkait larangan Jual beli organ dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal yang bersifat deskriptif. sumber yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari produk hukum seperti Undang-Undang, dan Peraturan hukum lainnya yang relevan terkait Transplantasi Organ.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, hubungan hukum diantara pendonor dan penerima donor merupakan perikatan alamiah yang terjadi karena kebutuhan yang mendesak dalam proses sebelum dilaksanakannya Transplantasi Organ. Pelaksanaan transplantasi organ dilakukan dengan mengedepankan rasa kesukarelaan dalam mendonorkan organnya tanpa meminta imbalan. Kedua, upaya hukum pemerintah dalam menangani permasalahan transplantasi organ ialah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ untuk melengkapi dan menegaskan kembali transplantasi organ dilakukan dengan sukarela, dalam ruang lingkup rumah sakit segala tahapan tersebut ditangani oleh Komite Transplantasi Nasional. apabila dilanggar dan ditemukan adanya sebuah perjanjian maka dianggap batal demi hukum.
Kata Kunci: Transplantasi Organ, Pendonor, Penerima Donor, Hubungan Hukum, Upaya Hukum.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul TINJAUAN YURIDIS PASAL 64 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN TERHADAP LARANGAN JUAL BELI ORGAN TUBUH DI INDONESIA
Pengarang Regina Ayu Sepriani - Personal Name
No. Panggil
Subyek Transplantasi Organ, Pendonor, Penerima Donor, Hub
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua