Detail Cantuman Kembali
Delia Emelda - Personal Name

IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN YANG TIDAK MEMBAYAR JAMINAN REKLAMASI DI KALIMANTAN TIMUR DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG

Delia Emeda, 1208015273, Progrm Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Lingkungan, Implikasi Hukum Terhadap Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Tidak Membayar Jaminan Reklamasi Di Kalimantan Timur Ditinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi Dan Pasca Tambang, dibawah imbingan Ibu Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H. dan Ibu Agustina Wati, S.H., M.H.

Provinsi Kalimantan Timur memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang, mengenai 61 (enam puluh satu) perusahaan yang tidak membayar Jaminan Reklamasi. Sehingga merugikan Lingkungan Hidup pemegang IUP yang tidak membayar Jaminan Reklamasi melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang dapat diberikan sanksi administrative. Terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 22 tentang Reklamasi, Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eeksplorasi sesuai dokumen lingkungan hidup, menempatankan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya, melaksakan reklamasi tahap eksplorasi, melaporkan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi, menyampaikan rencana Reklamasi tahap operasi produksi pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib, menempatkan jaminan Reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan Pascatambang sesuai dengan penempatan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, menyampaikan rencana Reklamasi tahap opers produksi secara periodik. Menteri menempatkan pedoman pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, serta pascaoperasi Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23. Pengawasan yang dilakukan Pemerintah diatur kembali dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Mineral dan

Kata Kunci: Implikasi, Pengawasan, Reklamasi

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN YANG TIDAK MEMBAYAR JAMINAN REKLAMASI DI KALIMANTAN TIMUR DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG
Pengarang Delia Emelda - Personal Name
No. Panggil
Subyek Implikasi, Pengawasan, Reklamasi
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua