IMPLIKASI MENDIRIKAN MASJID DI ATAS TANAH HAK MILIK YANG TIDAK DIWAKAFKAN
Gading Dwi Nur Hayati, Implikasi Hukum Mendirikan Masjid Di Atas Tanah Hak Milik Yang Tidak Diwakafkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua hal di antaranya, pertama, bagaimana penentuan syarat dan kedudukan subyek hukum pemberi wakaf atas tanah untuk pembangunan masjid. Kedua, bagaimana implikasi hukum pembangunan masjid di atas tanah hak milik yang tidak diwakafkan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Doctrinal. Sumber data yang diperolah berupa sumber data primer dan sekunder. Lokasi penelitian ini dilakukan di wilayah Kota Samarinda terkhususnya pembangunan masjid di atas tanah hak milik yang tidak diwakafkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu syarat sahnya wakaf yaitu harus terpenuhinya syarat menjadi seorang subyek hukum pemberi wakaf atas tanah. Seseorang yang telah mewakafkan tanahnya maka tanah tersebut telah berpindah haknya setelah wakif menyampaikan ikrar wakaf sehingga tanah yang telah diwakafkan tidak dapat diwariskan kepada ahli waris.
Implikasi hukum pembangunan masjid di atas tanah hak milik yang tidak diwakafkan, yaitu terdapat kekaburan hukum terhadap objek yang digunakan untuk pembangunan masjid dan menjadi celah permasalahan bagi para ahli waris ketika pemilik tanah telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, perlindungan hukum tidak dapat diberikan kepada tanah yang digunakan sebagai objek pembangunan masjid tersebut.
Kata kunci: Tanah Hak Milik, Wakaf, Masjid
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLIKASI MENDIRIKAN MASJID DI ATAS TANAH HAK MILIK YANG TIDAK DIWAKAFKAN |
---|---|
Pengarang | GADING DWI NUR HAYATI - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Tanah Hak Milik, Wakaf, Masjid |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY