UPAYA HUKUM DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH SEKTOR RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA PULAU KUMALA DI TENGGARONG
Adapun perumusan masalah tersebut adalah mengenai bagaimana kendala hukum dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga berupa karcis masuk objek wisata Pulau Kumala di Tenggarong serta bagaimana upaya hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga berupa karcis masuk objek wisata Pulau Kumala di Tenggarong.
Berdasarkah hasil penelitian mengenai kendala hukum dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga berupa karcis masuk objek wisata Pulau Kumala di Tenggarong, bahwa kendala hukum yang terjadi berdampak pada kerugian yang dialami Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilakukan penulis dengan teknik observasi terhadap pemasalahan yang terjadi di lingkungan Pulau
Kumala di Tenggarong yakni tertangkapnya pengedar karcis palsu adalah oknum yang berasal dari warga sekitar jembatan Pulau Kumala, bukan PNS maupun Honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan kejadian tersebut menimbulkan fakta bahwa kendala dalam pemungutan retribusi karcis masuk Pulau Kumala yakni kurangnya evaluasi dan pengawasan terhadap mekanisme pengelolaan
karcis masuk Pulau Kumala. Namun sangat disayangkan Pelaku pengedar tiket palsu tersebut tidak dikenakan hukuman, namun diberikan pembebasan bersyarat didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan, padahal Pemerintah Daerah mengalami kerugian puluhan juta rupiah dari aksi pelaku tersebut.
Upaya hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga berupa karcis masuk objek wisata Pulau Kumala di Tenggarong, meliputi :
a) Meningkatkan Kinerja tupoksi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam pemungutan karcis masuk objek wisata Pulau Kumala di Tenggarong;
b) Penerapan Tiket Elektronik (E-Ticketting);
c) Melaksanakan Sanksi Administrasi. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha;
d) Meningkatkan Pengawasan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | UPAYA HUKUM DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH SEKTOR RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA PULAU KUMALA DI TENGGARONG |
---|---|
Pengarang | ADE WISNU PRATAMA - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Upaya hukum, Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahrag |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY