PENDAYAGUNAAN ASET TANAH TERMINAL BUKIT PINANG DAERAH KOTA SAMARINDA
Terminal Bukit Pinang merupakan sarana penunjang transportasi antar kota yang ada di Kota Samarinda. Proyek pembangunan Terminal Bukit Pinang sejak tahun 2006 dengan dengan lahan seluas 20.531m2. Terminal ini sudah terlalu lama tidak termanfaatkan secara maksimal lebih dari 10 Tahun. Tidak termanfaatkannya Terminal Bukit Pinang ini menimbulkan rumusan masalah yaitu Faktor-faktor apakah yang menyebabkan Terminal Bukit Pinang tidak termanfaatkan secara maksimal dan Bagaimana upaya hukum yang akan dilakukan oleh Pemerintah dalam penyelesaian pendayagunaan aset Terminal Bukit Pinang Kota Samarinda.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian hukum Empiris yaitu meneliti kajian hukum yang dikonsepkan kedalam perilaku nyata sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa yang menyebabkan tidak termanfaatkannya Terminal Bukit Pinang disebabkan oleh beberapa faktor-faktor. Tidak maksimalnya pemanfaatan aset daerah kota Samarinda yaitu Terminal Bukit Pinang terkait permasalahan pembebasan lahan dan perencanaan yang kurang matang. Serta penyelesaian hukum dari faktor penyebab tidak maksimalnya pemanfaatan aset daerah kota Samarinda yaitu Terminal Bukit Pinang ialah melaksanakan Pengadaan tanah yang terdiri dari dua tahap yaitu pelepasan hak atas tanah dan pencabutan hak atas tanah serta penyelesaian perencanaan kurang matang yaitu menetapkan perencanaan ulang.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENDAYAGUNAAN ASET TANAH TERMINAL BUKIT PINANG DAERAH KOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | Ikhsan Rais Asyiddiq - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Tanah, Aset, Pemanfaatan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | lmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY