Detail Cantuman Kembali
ASWANDI - Personal Name

KEPATUHAN HUKUM PENYELENGGARA ANGKUTAN UMUM DALAM KOTA TERHADAP KELAYAKAN BATAS USIA EKONOMI ANGKUTAN UMUM DI KOTA SAMARINDA

Permasalahan skripsi ini adalah terkait jumlah angkutan Kota di samarinda yang mencapai 1.502 dari angka tersebut terdapat 1390 unit yang usia kendaraannya diatas 10 tahun, dan jika dipresentasikan adalah sebesar 98,88%, sehingga fakta tersebut bertentangan dengan Pasal 21 ayat (2) Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2001 Tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Dalam Daerah Kota Samarinda. Oleh karena itu skripsi ini merumuskan masalah sebagai berikut Bagaimana Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Angkutan Umum Terhadap Pasal 21 ayat (2) Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Dalam daerah Kota Samarinda terhadap kelayakan batas usia ekonomi kendaraan angkutan umum di kota Samarinda dan Bagaimana Pengawasan Hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan terhadap kelayakan batas usia ekonomi kendaraan angkutan umum di Kota Samarinda.
Penelitian yang akan dilakukan oleh penulis merupakan penelitian hukum yuridis empiris adalah penelitian identifikasi hukum mengadakan pengukuran terhadap peraturan perundang-undangan tertentu mengenai efektivitasnya, terdiri dari penelitian identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Faktor peyebab tidak terimpelementasinya Pasal 21 ayat (2) Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2001 yaitu faktor ekonomis yaitu menurunya penumpang, pendapatan tidak sebanding dengan pemasukan atau penghasilan.
Pengaturannya tidak terlaksana dengan baik dikarenakan Perda Nomor 7 Tahun 2001 Pasal 21 ayat (2) tersebut tidak diatur dalam Surat Keputusan Kepala Daerah yang seharusnnya spesifik diatur di dalam Surat keputusan Walikota yang mengenai batas usia ekonomis kendaraan bermotor untuk wilayah kota samarinda. Supaya terciptanya angkutan yang layak jalan perlu adanya kesadaran bagi setiap perusahaan-perusahan angkutan umum atau pemilik usaha angkutan umum untuk mematuhui segala peraturan-peraturan mengenai angkutan kota, dan perlu adanya keputusan kepala daerah yang mengatur tentang batas usia
ekonomi kendaraan bermortor agar perda tersebut dapat berjalan dengan baik di lingkungan kota samarinda dan menjadi landasan hukum yang formal atau legal terhadap pihak yang menjalankan peraturan daerah tersebut.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KEPATUHAN HUKUM PENYELENGGARA ANGKUTAN UMUM DALAM KOTA TERHADAP KELAYAKAN BATAS USIA EKONOMI ANGKUTAN UMUM DI KOTA SAMARINDA
Pengarang ASWANDI - Personal Name
No. Panggil
Subyek Angkutan Umum, Kelayakan, Dan Usia Ekonomi
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2017
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua