PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DALAM PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN (Berdasarkan Penelitian Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur)
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), membawa konsekuensi tidak ada lagi pegawai honorer/tidak tetap, namun dikenal adalah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terkait dengan hal tersebut maka timbul pertanyaan, bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hak dan kewajiban PPPK dalam bidang Aparatur Sipil Negara, jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, pengaturan mengenai hak-hak PPPK terhadap kebutuhannya adalah belum memenuhi perlindungan hukum, kesimpulan yang diperoleh adalah hak PPPK seharusnya memiliki gaji dan tunjangan yang adil dan layak, sedangkan kewajibannya adalah melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DALAM PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN (Berdasarkan Penelitian Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur) |
---|---|
Pengarang | BAYU RIANDA - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Aparatur Sipil Negara, Hak dan Kewajiban |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY