Detail Cantuman Kembali

KEWENANGAN DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI KALIM ANTAN TIMUR DALAM M ENINGKATKAN UPAH M INIM UM PROVINSI PASCA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN

Upah memegang peranan penting, karena upah merupakan tujuan utama bagi seseorang buruh dalam melakukan pekerjaan pada orang lain atau pemberi untuk memenuhi penghidupan diri sendiri dan keluarga mereka. Untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, pemeliharaan kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua. Upah minimum merupakan ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai keharusan perusahaan untuk membayar upah sesuai Kebutuhan Hidup Layak kepada buruh yang dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Atas dasar itulah maka Pemerintah mengelurkan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang menjelaskan Hak Pekerja atau Buruh atas Upah Yang timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja dengan Pengusaha.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, Gubernur memiliki kewenangan untuk menentukan upah tanpa rekomendasi dari Dewan Pengupahan, tetapi Dewan Pengupahan akan tetap memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam hal pengupahan. Penelitian ini ditujukan untuk mengidentifikasi dan menganalisa Kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur dalam Meningkatkan Upah Minimum Provinsi serta bagaimana upaya Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur dalam Meningkatkan Upah Minimum Provinsi.
Berdasarkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, Kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur dalam penetapan upah minimum adalah dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam hal pengupahan misalnya membantu melakukan super visi dan monitor penerapan struktur dan skala upah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan. Gubernur dan Dewan Pengupahan memiliki sebuah hubungan kerja yang erat kaitannya dalam penentuan upah. untuk menentukan upah minimum provinsi Gubernur memiliki kewengangan Khusus sedangkan kedudukan Dewan
pengupahan Provinsi adalah sebagai forum konsultasi teknis pengupahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KEWENANGAN DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI KALIM ANTAN TIMUR DALAM M ENINGKATKAN UPAH M INIM UM PROVINSI PASCA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN
Pengarang NOVIE ARYANA SUSANTI LUTFIANA - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kewenangan Dewan Pengupahan
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2017
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua