Detail Cantuman Kembali
Amstrong P Situmorang - Personal Name

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPATUHAN PELAKU USAHA LAUNDRY MENGENAI KEWAJIBAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DI KELURAHAN GUNUNG KELUA KOTA SAMARINDA

Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua permasalahan, pertama Bagaimana Kepatuhan pelaku usaha laundry dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah cair yang dihasilakan dari sisa bekas pencucian pakaian, kedua tentang bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup mengenai pengelolaan limbah cair di Kelurahan Gunung Kelua Kota Samarinda.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Limbah Cair telah mengatur kewajiban pelaku usaha laundry, terdapat dalam pasal 6 yaitu Setiap badan usaha dan atau kegiatan usaha lainnya wajib membuat Unit Pengelolaan Air Limbah sesuai dengan standar baku mutu limbah. Sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan air limbah laundry tidak dicemaskan lagi lingkungan akan tercemar.
Fakta yang ada di lapangan ialah para pelaku usaha laundry tidak melakukan kewajibannya untuk mengelola limbah cair terlebih dahulu sebelum dibuang ke media lingkungan. Sehingga limbah yang dihasilkan dari air bekas pencucia pakaian dubuang begitu saja ke media lingkungan. Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda belum dijalankan dengan baik, minimnya pengawasan oleh instansi terkait dan rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi pemicu akan tingginya pelaku kegiatan usaha yang dapat mencemari lingkungan hidup seperti halnya kegiatan usaha laundry di Kelurahan Gunung Kelua Kota Samarinda tersebut yang hanya berbasis pada nilai ekonomis tanpa memperhatikan aspek lingkungan yang sebenarnya sangat penting bagi kehidupan manusia mendatang agar dapat digunakan secara kesinambungan oleh generasi mendatang serta tetap terus menjaga agar lingkungan dapat di manfaatkan sesuai kapasitas dan kegunaannya tanpa harus dimanfaatkan secara berlebihan demi keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan kebutuhan hidup orang lain.
Sesuai dengan pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sehingga masyarakat memiliki tanggung jawab dalam turut serta berperan aktif dalam pelestarian lingkungan hidup juga menjaga dari pada dampak-dampak lingkungan hidup yang diakibatkan aktivitas manusia. Dapat disimpulkan bahwa banyaknya pelaku usaha laundry di Kelurahan Gunung Kelua Kota Samarinda belum patuh terhadap aturan hukum yang berlaku

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPATUHAN PELAKU USAHA LAUNDRY MENGENAI KEWAJIBAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DI KELURAHAN GUNUNG KELUA KOTA SAMARINDA
Pengarang Amstrong P Situmorang - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kepatuhan Hukum, Pengelolaan Limbah Cair, Pengawas
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2017
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua