Detail Cantuman Kembali
Dedi Irfa’i - Personal Name

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERBITAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH DIATAS RUANG TERBUKA HIJAU (Studi Kasus Waduk Benanga, Kelurahan Lempake, Kota Samarinda)


Dedi Irfa’i, 1308015064, Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Agraria, TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERBITAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH DIATAS RUANG TERBUKA HIJAU (Studi Kasus Waduk Benanga, Kelurahan Lempake, Kota Samarinda).
Di bawah bimbingan Ibu Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H.,M.H selaku Pembimbing Utama dan Ibu Rahmawati Al Hidayah, S.H.,LL.M selaku Pembimbing Pendamping.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034, jelas mengatur bahwa sempadan sungai atau waduk merupakan jalur hijau dan pemanfaatannya bukan sebagai kawasan pemukiman. Namun faktanya di waduk Benanga, Kelurahan Lempake, Kota Samarinda penulis menemukan adanyamasyarakat yang menempati sebidang tanah dan mendirikan bangunan semi permanen dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang termasuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH)/jalur hijau. Penelitian ini untuk menjawab dua hal, yang pertama adalah status hukum penetapan Ruang Terbuka Hijau kawasan Waduk Benanga, serta kepastian hukum penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) diatas Ruang Terbuka Hijau Waduk Benanga.
Dalam pelaksanaan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan socio legal research, dengan melakukan penelitian di RT. 31 Waduk Benanga, Kelurahan Lempake, Samarinda yang ditunjang data primer berupa data dari lapangan dandata sekunder berupa teori-teori dan konsep hukum yang didapat dari buku maupun hasil penelitian terdahulu.
Penetapan status hukum kawasan waduk Benanga sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda, dan untuk melindungi tanggul pengendali banjir maka dibuat larangan mendirikan bangunan hingga kepemilikan lahan atau peralihan fungsi lahan di daerah sempadan waduk Benanga yang termasuk dalam ruang terbuka hijau yang telah ditetapkan pemerintah kota Samarinda. Masyarakat RT.31 berhak menerima ganti kerugian berupa lahan pengganti atau relokasi akibat dari pengadaan tanahpenguatan tanggul waduk Benanga sebagai kepastian hukum Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang diterbitkan kepada mereka diatas tanggul Waduk Benanga.
Kata Kunci: Tanah; Ruang; Status Hukum; Relokasi

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERBITAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH DIATAS RUANG TERBUKA HIJAU (Studi Kasus Waduk Benanga, Kelurahan Lempake, Kota Samarinda)
Pengarang Dedi Irfa’i - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kata Kunci: Tanah; Ruang; Status Hukum; Relokasi
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua