Detail Cantuman Kembali
Tiwi Malinda Maidin - Personal Name

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA TERHADAP PENCEMARAN AKIBAT TUMPAHNYA MINYAK DI WILAYAH LAUT DAN PESISIR PADA SUBYEK HUKUM YANG TIDAK TERIDENTIFIKASI

Tiwi Malinda Maidin, 1408015018, Program studi Ilmu hukum, Program kekhususan Hukum Perdata, Pertanggungjawaban Hukum Perdata Terhadap Pencemaran Akibat Tumpahnya Minyak di Wilayah Laut dan Pesisir Pada Subyek Hukum Yang Tidak Teridentifikasi, di bawah bimbingan Muhammad Muhdar dan Rahmawati Al Hidayah.
Minyak dan gas bumi mempunyai peran penting sebagai faktor pendorong perkembangan perekonomian nasional, sistem pengelolaan minyak dan gas bumi memberikan dampak positif dan negatif, dalam peristiwa tumpahan minyak dapat disebabkan oleh subyek hukum yang teridentifikasi dan tidak teridentifikasi, untuk mencari sumber tumpahan minyak yang disebabkan oleh subyek hukum yang tidak teridentifikasi, menggunakan suatu mekanisme yang disebut oil finger print atau sidik jari minyak. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu, pertama menjawab bagaimana pertanggungjawaban terhadap peristiwa tumpahnya minyak di laut dengan subyek hukum yang tidak teridentifikasi, kedua mengenai kekuatan hukum pembuktian dengan oil finger print pada kasus pencemaran yang tidak teridentifikasi pelakunya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal, dan diarahkan pada peraturan-peraturan hukum, jurnal-jurnal dan literatur yang berkaitan untuk menjawab persoalan pertanggungjawaban terhadap tumpahnya minyak diwilayah laut dan peisisir pada subyek hukum yang tidak teridentifikasi, serta melakukan wawancara di Dinas lingkungan hidup Penajam Paser Utara dan Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi.
Pertanggungjawaban berdasarkan subyek hukum yang tidak teridentifikasi itu menyebabkan tidak teridentifikasinya siapa yang akan bertanggung jawab. Namun dalam peristiwa pencemaran akibat tumpahan minyak, produk minyak memiliki identitas (oil product/crude oil) yang memiliki perbedaan antara satu produk dengan produk lainnya dari masing-masing produsen minyak.Oil finger print merupakan terobosan hukum hukum dalam bidang pembuktian yang memiliki tingkat presisi yang tinggi dan didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang valid (academic evident). Kekuatan hukum pembuktian atas penggunaan oil finger print dipersamakan dengan bukti surat, prosedur pembuktian seperti ini dipersamakan dengan hasil uji laboratorium visum et repertum, atau surat-surat lain yang lahir dari keahlian tertentu.

Kata kunci: Pertanggungjawaban, tumpahnya minyak, Oil finger print.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA TERHADAP PENCEMARAN AKIBAT TUMPAHNYA MINYAK DI WILAYAH LAUT DAN PESISIR PADA SUBYEK HUKUM YANG TIDAK TERIDENTIFIKASI
Pengarang Tiwi Malinda Maidin - Personal Name
No. Panggil
Subyek Pertanggungjawaban, tumpahnya minyak, Oil finger p
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPA. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua