Detail Cantuman Kembali
FITRI RIZKI AMELIA - Personal Name

KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERKAIT DENGAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF SISTEM HUKUM PERADILAN INDONESIA



Fitri Rizki Amelia, 1308015092, Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Bisnis, Judul : Kedududukan dan Kekuatan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terkait Dengan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ditinjau Dari Perspektif Sistem Hukum Peradilan Indonesia. Dibimbing oleh Bapak Dr. Suradiyanto, S.H.,S.E.,M.Hum, sebagai Pembimbing Utama dan Bapak Deny Slamet Pribadi, S.H.,M.H, sebagai pembimbing pendamping.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan suatu organ khusus yang dibentuk berdasarkan Amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif.
Meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha mempunyai fungsi penegakan hokum khususnya Hukum Persaingan Usaha, namun Komisi Pengawas Persaingan Usaha bukanlah lembaga peradilan khusus persaingan usaha.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum Doktrinal dengan membahas 2 permasalahan yaitu, 1) Bagaimana kedudukan dan kekuatan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penindakan pelaku usaha dalam perspektif sistem hukum peradilan Indonesia dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 2) Bagaimana implikasi hukum terhadap adanya rencana perubahan status Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjadi lembaga pemerintah dalam mengawasi iklim persaingan usaha di Indonesia. Teori dan Konsep hukum yang dipakai sebagaidasar analisis terhadap permasalahan ini adalah Teori Kekuasaan, Teori Kekuatan Hukum, Teori Kepastian Hukum, Teori Kedudukan dan Teori Sistem Hukum Indonesia, sedangkan konsep hukum yang dipakai : Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Persaingan Usaha.
Berdasarkan pembahasan penulisan ini maka dikemukakan kesimpulan yang diantaranya yakni bahwa Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menjatuhkan ataupun menerapkan sanksi tersebut adalah bertalian dengan fungsi yustisial sebagai bagian dari penegakan hukum dalam Hukum Administrasi Negara,Dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah lembaga Quasi Pengadilan atau Semi Pengadilan (quasi judicial), yaitu mempunyai wewenang mengadili walaupun bukan sebagai institusi pengadilan.
Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga administratif karena kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administrator, sehingga sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi administratif.
Menjadikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembagapemerintah bertentangan tujuan awal pembentukan awal Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dimana tujuan awal pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yakni untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien, melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian dalam berusaha.
Kata Kunci : Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Persaingan Usaha Tidak Sehat,Pelaku Usaha.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERKAIT DENGAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF SISTEM HUKUM PERADILAN INDONESIA
Pengarang FITRI RIZKI AMELIA - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kata Kunci : Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Per
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua