Detail Cantuman Kembali

TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI HAK JAMINAN OLEH KREDITOR SEPARATIS TERHADAP MASA PENANGGUHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


Angelizabeth Simangunsong, 1508015145, Samarinda, 14 April 1998, Tinjauan Yuridis Ekesekusi Hak Jaminan oleh Kreditur Separatis Terhadap Masa Penangguhan Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, di bawah bimbingan Dr. Nur Arifudin,S.H.,M.H. dan Deny Slamet Pribadi, S.H.,M.H.
Kegiatan bisnis sebuah perusahaan, melakukan peminjamansejumlah modal usaha dalam rangka untuk kelangsungan usaha merupakan hal yang lumrah, yang mana tujuannya untuk meningkatkankapasitas usaha yang tujuannya juga untuk meningkatkan perekonomian negara dan pembangunan nasional. Untuk peminjaman modal usaha ini ada yang memerlukan jaminan, dan ada juga yang memerlukan jaminan.
Apabila sebuah perusahaan tersebut pada akhirnya tidak bias membayarsejumlah utang kepada minimal dua kreditor, maka perusahaan tersebutdapat dipailitkan. Peminjam modal usaha yang memegang jaminan disebut juga kreditor separatis. Dalam kepailitan, kreditor separatis merupakan kreditor yang mempunyai hak istimewa yaitu dimana hak tersebut tidakhapus karena adanya kepailitan. Itu artinya kreditor ini dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun dalampasal lain juga ditentukan bahwa hak untuk eksekusi jaminan kebendaan ditangguhkan dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan pernyataan pailit.
Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal, yaitu penelitian hukum menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan menggunakan sumber data dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal atau karya ilmiah, serta internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Pasal 56 ayat (1) yang menjelaskan mengenai penangguhan eksekusijaminan oleh kreditor separatis itu tidak selaras dengan ketentuan Pada Pasal 55 ayat (1) dalam Undang-undang yang sama serta ketentuan hukum jaminan yang mengakui kedudukan kreditor separatis untuk dapat langsung mengeksekusi jaminan kebendaan apabila telah jatuh tempo dandapat ditagih, sehingga adanya ketidakharmonisan pada Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) tersebut menimbulkan akibat yaitu ketidak pastian hukum hak eksekusi jaminan kebendaan oleh kreditor separatis. Oleh karena itu solusi hukum atas ketidakharmonisan hukum Pasal 55 ayat (1)dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Kepailitan perlu kiranya untukdilakukan suatu penyesuaian atau singkronisasi Undang-undang terkaitbaik melalui revisi Undang-undang Kepailitan khususnya pada Pasal 56 ayat (1) maupun dengan Peraturan pelaksana lainnya yang menekankan kepada berlakunya hukum jaminan secara benar dalam Undang-undang Kepailitan sehingga dapatmemberikan kepastian hukum mengenai ada atau tidak adanya hak eksekusi kreditor separatis.
Kata Kunci: Kreditor, Jaminan, Kepailitan





Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI HAK JAMINAN OLEH KREDITOR SEPARATIS TERHADAP MASA PENANGGUHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pengarang Angelizabeth Simangunsong - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kata Kunci: Kreditor, Jaminan, Kepailitan
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua