Detail Cantuman Kembali
LUQMAN EDY A - Personal Name

EFEKTIVITAS PEMENUHAN PIDANA DENDA TERHADAP TERPIDANA NARKOTIKA (Study di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara)

Penulisan tesis ini dilatarbelakangi dengan implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam kenyataannya belum mampu menangkal tindak kejahatan penyalahgunaan Narkotika, dibuktikan bahwa tiap tahun menunjukkan peningkatan perkara narkotika yang diadili, namun belum dapat meminimalisir serta belum memberikan efek jera terhadap para pelaku disebabkan karena pelaksanaan sistem pidana dendanya belum efektif karena sampai dengan saat ini belum ada terpidana menjalankan pidana denda, karena terpidana lebih memilih pidana kurungan.
Penyebab para terpidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara lebih memilih melaksanakan hukuman pengganti dari pada membayar denda sesuai dengan Putusan Pengadilan, bahwa berhasalkan hasil observasi yang dilakukan penulis di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong, bahwa penyebab para terpidana narkotika tidak melaksanakan hukuman denda di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan hasil wawancara langsung dengan Para Terpidanan kasus Narkotika, bahwa rata-rata para Terpidana tidak melaksanakan hukuman denda dikarenakan “besaran pidana denda terlalu tinggi ditambah lagi Terpidana tidak memiliki uang sebesar Rp. 800 Juta s/d Rp. 2 Miliyar sehingga berakibat pada Terpidana kasus Narkotika lebih memilih untuk menjalani pidana Subsider (Penjara) pengganti pidana denda, karena rata-rata subsidernya dari 1 bulan sampai dengan 10 bulan dibanding harus membayar Rp. 800 Juta s/d Rp. 2 Miliyar”. Pelaksanaan pidana denda khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dianggap tidak efektif hanya sebatas penerapan secara formal yang tidak memberikan dampak/efek jera terhadap para pelaku tindak pidana Narkotika. Dimana pelaksanaa pidana tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan teori penghukuman yang menerangkan tindakan menghukum orang haruslah merupakan suatu tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan oleh si pelaku dan penghukuman tersebut tidak hanya bermanfaat bagi yang bersangkutan, namun bermanfaat pula bagi korban serta masyarakat lainnya.
Upaya agar penjatuhan pidana denda terhadap terpidana narkotika dapat berjalan dengan efektif, bahwa setelah melihat fungsi pemberian pidana denda, aspek sosial, aspek ekonomi, aspek hukum, perbandingan pidana denda dengan negara-negara lain dan dasar penetapan berat ringannya pidana denda, bahwa efektifnya pemenuhan pidana Denda terhadap perkara tindak pidana Narkotika, sambil menunggu revisi Undang-Undang Narkotika dan/atau diperlukan adanya suatu kebijakan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang memberikan kewenangan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi dibawah ketentuan minimum pidana denda terhadap kasus tindak pidana Narkotika disesuaikan dengan kondisi ekonomi Terpidana, ditindaklanjuti dengan adanya Kebijakan dalam bentuk Surat Edaran Kejaksaan Agung RI yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum menuentut pidana denda dibawah minimum dengan syarat khusus dalam perkara Narkotika. Misalkan dalam 1 bulan pidana Subsidernya (Penjara) yang terbukti melanggar Pasal 112 dinilai sebesar Rp. 20.000.000,00; dan bagi yang terbukti melanggar Pasal 114 dinilai sebesar Rp. 40.000.000,00. Sehingga jika majelis Hakim menjatuhkan pidana denda misalnya bagi yang terbukti melanggar Pasal 114 dinilai sebesar Rp. 80.000.000,00, maka jika Terpidana tidak sanggup membayarnya maka akan diganti dengan pidana Subsider (Penjara) selama 2 bulan (40jt x 2 = 80jt), begitu pula terhadap perhitungan bagi terbukti melanggar Pasal 112, Terhadap penerapan Pasal dikepolisian dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tetap mengacu pada ketentuan baik dalam Hukum Acara Pidana, KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu sendiri, namun dalam penjatuhan sanksi pidana, Majelis Hakim dapat memberikan putusan pidana denda dibawah sanksi minimum sesuai dengan pertimbangannnya, baik dari aspek sosial, ekonomi dan hukum sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang diyakininya. Formulasi penerapan penjatuhan pidana denda yang menganut sistem minimal tersebut harus tepat sasaran dengan melihat tujuan dibentuknya undang-undang itu sendiri.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul EFEKTIVITAS PEMENUHAN PIDANA DENDA TERHADAP TERPIDANA NARKOTIKA (Study di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara)
Pengarang LUQMAN EDY A - Personal Name
No. Panggil
Subyek Efektivitas, Pemenuhan Pidana Denda, Terpidana Nar
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2017
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan MAGISTER ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua