PRAKTEK PERTAMBANGAN BATUBARA YANG BERJARAK KURANG DARI 500 (LIMA RATUS) METER DARI PERMUKIMAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN
Bentuk intervensi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap kegiatan pertambangan yang ada di Kota Samarinda pasca Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk seluruh kegiatan pertambangan yang ada di Kota Samarinda atau semua urusan Pemerintahan dibidang kehutanan, kelautan dan bidang energi dan sumber daya mineral beralih menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta dapat memberikan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun pidana terhadap kegiatan pertambangan yang melakukan pelanggaran atau pencemaran lingkungan.
Kewenangan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah dapat mengambil alih kewenangan Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dalam hal pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Cahaya Energi Mandiri, dimana sanksi yang diberikan kepada PT. Cahaya Energi Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.924/Menlhk-PHLHK/PPSA/PHLHK.0/3/2016 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan kepada PT. Cahaya Energi Mandiri. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 77 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PRAKTEK PERTAMBANGAN BATUBARA YANG BERJARAK KURANG DARI 500 (LIMA RATUS) METER DARI PERMUKIMAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN |
---|---|
Pengarang | Eva Kristina - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Pertambangan, jarak dan pengawasan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY