Detail Cantuman Kembali
FIKA MEY LESTARI RITONGA - Personal Name

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN TERHADAP KEBERADAAN WARALABA RETAIL MODERN DI KOTA SAMARINDA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Samarinda dalam mengimplementasikan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap keberadaan waralaba retail modern di Kota Samarinda serta upaya penegakan hukum Pemerintah Kota Samarinda terhadap waralaba retail modern di Kota Samarinda. Selama beberapa tahun terakhir, jumlah waralaba retail modern di Kota Samarinda meningkat dengan pesat. Oleh karena itu pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk menata dan membina waralaba retail modern agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penelitian ini dilakukan di Kota Samarinda dengan jenis penelitian menggunakan metode yuridis empiris meliputi pendekatan studi kasus hukum usaha perdagangan retail modern. Lokasi penelitian ini dilakukan di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Samarinda, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, retail modern Indomaret, Alfamidi, Eramart serta pemilik warung kelontong disekitar retail modern tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara langsung dengan narasumber pada lokasi penelitian yang kompeten dan relevan dengan topik penelitian lalu melakukan observasi di lapangan untuk melihat secara langsung keberadan retail modern. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif dengan memaparkan secara deskriptif berbagai hasil wawancara dan observasi lalu melakukan analisis terhadap data tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum waralaba retail modern belum berjalan secara maksimal karena masih banyak permasalahan yang terjadi mulai dari proses pemberian izin yang kurang efektif sampai masih banyaknya pelanggaran usaha yang dilakukan secara berulang. Proses pengawasan dan pemberian sanksi yang lebih tegas agar memberikan efek jera diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini. Pemerintah Kota Samarinda sebagai regulator penyelenggaraan waralaba retail modern, pengusaha retail modern, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan waralaba retail modern
menjadi faktor-faktor utama yang mempengaruhi tegaknya hukum terhadap waralaba dengan konsep retail modern di Kota Samarinda.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN TERHADAP KEBERADAAN WARALABA RETAIL MODERN DI KOTA SAMARINDA
Pengarang FIKA MEY LESTARI RITONGA - Personal Name
No. Panggil
Subyek Pengawasan, Penegakan Hukum, Waralaba, Retail Mode
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2017
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua