PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG TERLIBAT PEREDARAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Riri Rendhini Rahman, NIM 1508015049, Samarinda 06 Februari 1997, Minat Studi Hukum Pidana, Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Terlibat Peredaran Narkotika Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan dibawah bimbingan Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H dan Rini Apriyani, S.H., M.H.
Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia ingin mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, secara merata dan berkesinambungan materil dan spiritual.
Hal tersebut dapat dicapai salah satunya dengan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN). Sipir atau petugas lapas yang dikenal juga sebagai polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) termasuk pegawai negeri sipil, yang mempunyai tugas utama yaitumengawasi serta menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban para narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Peredaran narkotika secara tidak bertanggung jawab di dalam Lembaga Pemasyarakatan sudah sering terjadi, tentunya akan semakin mengkhawatirkan.
Petugas lapas yang seharusnya mengawasi serta menjaga keamanan lapas pun kinisering ikut terlibat peredaran narkotika. Banyak hal yang harus dibenahi yaitu pemerintah patut mengevaluasi sistem pengawasan dalam lapas maupun dari penegakan hukum terhadap sipir yang diterlibat peredaran narkotika. Oleh karena itu, perlu ada orientasi dan cara pandang baru dalam penegakan hukum.
Dalam pelaksanaan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan doctrinalyaitu penelitian yang berbasiskan ketentuan perundang-undangan, penulis akanmengonstruksi dan menggabungkan antara oerundang-undangan dengan regulasi lainnya termasuk asas-asas hukum, prinsip dan doktrin yang mendukung.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Lembaga Pemasyarakatan tidak mempunyai standar baku yang khusus dalam sistempengawasan untuk pencegahan peredaran narkotika dalam Lembaga Pemasyarakatan atau pelanggaran lainnya. 2) dalam penegakan hukumnya Lembaga Pemasyarakatan telah mengambil atau menjalankan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, namun dari mentalitas atau kepribadian petugas penegakan hukum kurang baik.
Kata kunci: Aparatur, Sipil, Negara, Pemasyarakatan, Narkotika
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG TERLIBAT PEREDARAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN |
---|---|
Pengarang | Riri Rendhini Rahman - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Kata kunci: Aparatur, Sipil, Negara, Pemasyarakata |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY