Detail Cantuman Kembali
Recha Armenia Agustina - Personal Name

BATASAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Recha Armenia Agustina, 1508015142, Batasan Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di bawah bimbingan Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H dan Rini Apriyani, S.H., M.H.
Keberadaan unsur dan pencemaran nama baik dalam sebuah tuturanmerupakan sebuah hal subjektif yang dirasakan oleh lawan tutur. Sebuah tuturanyang dianggap sebagai penghinaan oleh seseorang belum tentu merupakanpenghinaan menurut orang lain. Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Teknologi informasi dankomunikasi telah mengubah prilaku dan pola hidup masyarakat secara globalperkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpabatas dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakanhukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Pada penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doctrinal yang berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan (statute approach). Dalam hal ini membahas dua pokok pembahasan, yaitu Pertama untuk menjelaskan peraturan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik, Kedua penulis ingin mengetahui dan menganalisa mengenai batasan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik menurut Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belummengakomodir serta batasan-batasan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dimasa yang akan datang perlu diperjelas lagi perbuatan tersebutdilakukan dalam media apa beserta batasannya, karena untuk meminta pertanggungjawaban pidana maka perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut harus sangat jelas.
Kata Kunci: Pidana, Penghinaan, Pencemaran.





Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul BATASAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pengarang Recha Armenia Agustina - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kata Kunci: Pidana, Penghinaan, Pencemaran.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua