Detail Cantuman Kembali
JIHAN ANNISA - Personal Name

PERMASALAHAN CROWDFUNDING BERSIFAT DONASI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA


Jihan Annisa, NIM 1508015109, Samarinda, 18 Oktober 1996,Minat Studi Hukum Perdata, Permasalahan Crowdfunding Bersifat Donasi dalam Hukum Positif Indonesia, dibawah bimbingan Deny Slamet Pribadi, S.H.,M.H. dan Lily Triana, S.H.,M.Hum.
Lajunya perkembangan teknologi saat ini ramai dimanfaatkan masyarakat dalam berbagai bidang. Pemanfaat teknologi yang saat ini ramai dilakukan ialah Crowdfunding.
Crowdfunding biasanya akan ada timbal balik atas penggalangan dana yang dilakukanberupa keuntungan bagi para penyedia dana, namun dalam Crowdfunding bersifat donasimerupakan penggalangan dana tanpa timbal balik berupa keuntungan bagi penyedia dana. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengatur mengenai crowdfunding.
Namun yang diatur hanya yang berjenis Equity Crowdfunding atau pembelian saham, bukan yang berbentuk donasi dalam dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentangLayanan Urunan Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Saat ini mengenai crowdfunding bersifat donasi di Indonesia masih belumdiatur dengan jelas. Belum ada regulasi yang meempayungi kegiatannya secara rinci.
Maka dari itu apabila terjadi kerugian di masa depan, akan sulit untuk menentukan sanksiyangseharusnya bagi pelaku maupun perlindungan bagi masyarakat yang turut ikut andil dalam pelaksanaan urunan dana atau donasi di Indonesia yang dilakukan secara online.
Dalam pelaksanaan penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian doktrinal.Penelitian doktrinal menurut Hutchinson ialah penelitian yang menyediakan ekspossistematis terhadap peraturan yang mengatur kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antar peraturan, menjelaskan area yang mengalami hambatan, dan bahkanmemperkirakan perkembangan mendatang. Yang mengandung karakter normatif, memiliki sasaran penelitian berupa sekumpulan norma (Black Letter Law). Dalam pendekatan ini penulis akan mengkonstruksi dan menggabungkan antara perundang-undangan (Black Letter Law) dan teori-teori hukum yang relevan termasuk yang memiliki keterkaitan denganrumusan masalah yang dibangun dalam penelitian ini.
sebagai berikut Crowdfunding bersifat donasi tunduk pada Undang - undang Nomor9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Masih banyak aspek dalam crowdfunding bersifat donasi yang harus diatur oleh hukum secara spesifik dikarenakan
aturan yang sudah ada belum bisa mencangkup secara menyuluruh. Belum adanyaregulasi yang secara nyata menyebutkan crowdfunding bersifat donasi di Indonesiamembuat praktik penggalangan dana secara online tersebut masih harus banyak yangdibenahi, melihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang tentang Layanan Urunan Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) sebagai satu – satunya peraturan yang menyebutkan crowdfunding dapat menjadi contoh dalam pelaksanaan crowdfunding bersifat donasi. Peraturan tersebut mencantumkan berbagai peraturan yang spesifik mengenai bagaimana tata cara melaksanakan kegiatan crowdfunding, seperti aturan mengenai pengelola situs, lalu masyarakat yang terlibat dalam pembuatan kampanye sosial dan donatur yang menjadi aspek utama sebagai penunjang keberhasilan suatu kampanye.
Kata Kunci : Crowdfunding, Donasi, Peraturan.


Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERMASALAHAN CROWDFUNDING BERSIFAT DONASI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Pengarang JIHAN ANNISA - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kata Kunci : Crowdfunding, Donasi, Peraturan.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua