Detail Cantuman Kembali
LAILATUL FITRIYAH - Personal Name

PROSES PELEMBAGAAN PERDA NOMOR 07 TAHUN 2017 KOTA SAMARINDA : UPAYA PEMBINAAN PENGEMIS ANAK JALANAN DAN GELANDANGAN


Lailatul Fitriyah, Nim 1502035054. Proses Pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017. Program Studi Pembangunan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan upayadari Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Samarinda dalam pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017, mendeskripsikan kendala dalam penegakan Perda Nomor 07 Tahun 2017,mendeskripsikan proses pelembagaan yaitu tahap dikenal, diketahui, ditaati dan dihargai pada norma Perda Nomor 07 Tahun 2017dan untuk mendeskripsikan pada tahap mana masyarakat Jalan Pramuka dalam pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitiandeskriptif-kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Pihak Dinas Sosial 1.) Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial,Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang 2.) Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia 3.) Pekerja Sosial Masyarakat, Pihak Satuan Polisi Pamong Praja ; 1.) Kepala bagianperundang-undangan 2.) Seksi Operasi dan Pengadilan, Ketua RT dan masyarakatumum Jalan Pramuka : 1.) Mahasiswa 2.) Warga 3.) Pedagang 4.) Tamu Rumah Makan. Data sekunder yaitu Demografi lokasi penelitian, jumlah dan komposisi penduduk, Dokumen Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017, Struktur Keanggotaan Dinas Sosial dan Satpol PP, data jumlah pengemis, anak jalanan dan gelandangan.. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian lapangan, yaitu wawancara dan observasi.
Hasil yang di peroleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Upaya yangdilakukan oleh Dinas Sosial adalah dengan sosialisasi secara langsung yaitu sosialisasidi sekolah, kelurahan dan rapat dinas, kemudian sosialisasi secara tidak langsungmelalui plang himbauan, brosur dan pamplet. Proses pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017 belum terinternalisasi oleh masyarakat Jalan Pramuka, masyarakat hanyamelalui satu tahap pertama yaitu tahap dikenal. Pada tahap dikenal masyarakatmengetahui Perda melalui plang himbauan yang terpasang di beberapa lampu merah, tetapi sebagian masyarakat tidak mengetahui Perda tersebut karena tidak adanya sosialisasi secara langsung di Kelurahan Sempaja Selatan. Kendala dalam penegakan oleh pihak penyelenggara 1.) Dinas Sosial : terbatasnya dana untuk sosialisasi secaramenyeluruh, 2.) Satpol PP : jumlah anggota Satpol PP yang tidak cukup dalam mengcover seluruh Kota Samarinda, serta rasa segan dalam menindak masyarakat yang masih memberi, karena dinilai memberi adalah hak asasi manusia, 3.) Dishub : tidak adanya koordinasi dengan Dinsas Sosial atau Satpol PP terkait laporan pengawasan cctv yang terpasang di beberapa titik lampu merah.
Kata Kunci: Proses Pelembagaan, Peraturan daerah, pengemis.



Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PROSES PELEMBAGAAN PERDA NOMOR 07 TAHUN 2017 KOTA SAMARINDA : UPAYA PEMBINAAN PENGEMIS ANAK JALANAN DAN GELANDANGAN
Pengarang LAILATUL FITRIYAH - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kata Kunci: Proses Pelembagaan, Peraturan daerah,
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit
Jurusan Pembangunan Sosial
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua