IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG KETENTUAN JAM KERJA DAN PENGISIAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT (STUDI KASUS DI KANTOR KECAMATAN MOOK MANAAR BULATN)
Sundari Oktaviana, Penelitian ini di latar belakangi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang secara khususmembahas tentang Pembuat Kebijakan disertai dengan Implementasi Kebijakanyang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Di bawah bimbingan Bapak Dr. Heryono Susilo Utomo, M.Si, dan BapakBudiman, S.IP, M.Si. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2017 tentangKetentuan Jam Kerja dan Pengisian Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebagai tolak ukur para pegawai untukmenegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja pegawai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Barat Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Jam Kerja danPengisian Daftar Hadir di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Studi Kasus di Kantor Kecamatan Mook Manaar Bulatn). Teknik pengumpulan data
dengan sumber data yang penulis peroleh dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metodedeskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaranserta penjelasan tentang variabel yang diteliti. Analisis data model interaktif dari Miles Huberman, yang diawali dengan proses pengumpulan data, penyederhanaan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Bupati KutaiBarat Barat Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Jam Kerja dan Pengisian Daftar Hadir di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Studi Kasus di Kantor Kecamatan Mook Manaar Bulatn) belum dapat dikatakan terimplementasi,
Hal tersebut dapat dilihat dari masih adanya Pegawai yang belum mengetahui
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017. Masih adanya pegawai yang melanggaraturan seperti tidak ada diruangan, mengobrol disaat jam kerja, absensi manual masih belum disertakan jam masuk dan pulang kantor, dan masih adanya toleransi dari atasan kepada pegawai yang melanggar peraturan. Adapun yang menghambatimplementasi adalah lokasi geografis seperti akses jalan menuju kekantor kurang mendukung jika cuaca sedang tidak baik seperti hujan sehingga sulit menempuh perjalanan dan belum adanya tenaga listrik untuk mendukung akses kelengkapan administrasi, pelayanan dan absensi Pegawai di Kantor Kecamatan Mook Manaar
Bulatn.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Bupati Kutai Barat, Hari Jam Kerja, Pengisian Daftar Hadir
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG KETENTUAN JAM KERJA DAN PENGISIAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT (STUDI KASUS DI KANTOR KECAMATAN MOOK MANAAR BULATN) |
---|---|
Pengarang | Sundari Oktaviana - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Bupati Kutai |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | |
Jurusan | S1 PEMERINTAHAN INTEGRATIF (PIN) |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY