Detail Cantuman Kembali
Agnes Juneda Abela - Personal Name

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK ANAK (STUDI KASUS KOTA SAMARINDA)


Agnes Juneda Abela, Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Anakoleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakyang di singkat DKP3A di Kota Samarinda, Polresta Samarinda di bawahbimbingan bapak Dr.H.Achmad Djumlani, M.Si dan bapak Budiman S.IP, M.Si.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengenalisis bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak oleh Kantor DKP3A serta kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak kantor DKP3A dalammengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12
Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak di KotaSamarinda. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif.
Untuk data, penulis mengumpulkan dengan cara data primer,diperoleh dari peleksanaan tugas kepla DKP3A Provinsi Kalimantan Timur menggunakan Purposive Sampling. Tehnik pengumpulan data yang dilakukan adalahobservasi,wawancara dan pengunaan dokumen. Untuk analisis data mengunakanmetode kualitatif model interaktif yang terdiri atas kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian terkait Implementasi Peraturan Darah Provinsi KalimantanTimur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindunga dan Pemenuhan Hak-Hak Anak oleh DKP3A diketahui pihak terkait telah melakukan Implementasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak diKota Samarinda walaupun masih terdapat kendala kendala dalam pelaksanaannya. Kesimpulan mengenai Implementasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Noomr 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak oleh kantor DKP3A kaltim di Kota Samarinda sudah dilaksanakan dengan berpedoman pada SOP. Dalam upaya pencegahan, pihak DKP3A telah melakukan seminar dan sosialisasi tidak jauhberbeda dari kantor Polresta Samarinda dalam upaya pencegahan telah melakukan sosialisasi. Dalam upaya pengurangan resiko, kantor DKP3A kaltim merangkul lembanga berwenang, seperti P2TP2A yang saat ini dibekukan dan menunggu proses menjadi UPTD. Mengenai penanganan, pihak DKP3A mencoba melakukan mediasi dan meminta bantuan kepada pihak kepolisian. Untuk pembinaan, pihak DKP3A akan menyerahkan sepenuhya kepada pihak kepolisian sesuai dengan laporan dan meminta keputusan kepada keluarga korban dan direhabilitas.
Kata kunci : Implementasi Peraturan Daerah, Perlindungan Anak, pemenuhan hak anak

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK ANAK (STUDI KASUS KOTA SAMARINDA)
Pengarang Agnes Juneda Abela - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kata kunci : Implementasi Peraturan Daerah, Perlin
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit
Jurusan S1 PEMERINTAHAN INTEGRATIF
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua