Implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 Tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Label Obat di Kecamatan Samarinda Ulu.
Fajar Bagus Suseto, Nim : 01.28490.00126.11 Implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 Tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Label Obat di Kecamatan Samarinda Ulu.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Keputusan Menteri Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 tentang pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Lebel Obat di Kecamatan Samarinda Ulu dan Untuk mengetahui tindakan hukum yang seharusnya di berikan bagi pelanggar Keputusan Menteri Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 Tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Label Obat.
Obat yang merupakan komponen vital dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, obat memiliki nilai dalam kehidupan sosial. Dikatakan memiliki nilai dalam kehidupan sosial seharusnya diikuti dengan adanya setandarisasi yang sifatnya dinamis sesuai dengan kebutuhan dalam proses peredarannya.
Dalam mengimplementasikan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 Tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Label Obat di Kecamatan Samarinda Ulu. Pada tingkat penyaluran oleh Pedagang Besar Farmasi dan penyerahan obat kepada konsumen oleh apotik masih banyak terjadi penyimpangan ini dapat terlihat bahwa penyaluran dan pendistri busian masih banyak melanggar keputusan menteri kesehatan tersebut. Hal tersebut dikarenakan kurang maksimalnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda.
Melihat fakta masih terjadinya pelanggaran terhadap keputusan menteri kesehatan tersebut tetapi belum pernah diberikan sangsi bagi pelanggarnya mengakibatkan tidak efektifnya ketentuan tersebut, walaupun ketentuan tersebut valit menurut hukum. Harusnya pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sangsi Administratif seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan alat kesehatan pasal 72 ayat (2). Karena keputusan menteri kesehatan tersebut tidak merumuskan sangsi sehingga merujuk sangsi aturan diatasnya.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 Tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Label Obat di Kecamatan Samarinda Ulu. |
---|---|
Pengarang | FAJAR BAGUS SUSETO - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Implementasi Keputusan Menteri |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2008 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY