Detail Cantuman Kembali
IKBAL CAHYADI - Personal Name

SISTEM SINGLE AGENCY MULTY TASK SEBAGAI ALTERNATIF PENEGAKAN HUKUM DI LAUT INDONESIA


IKBAL CAHYADI, NIM. 1508016040, Sistem Single Agency Multy Task Sebagai Alternatif Penegakan Hukum di Laut Indonesia dibawah bimbingan Bapak Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H. selaku Pembimbing Utama dan Ibu Dr. Rosmini, S.H., M.H. selaku Pembimbing Pendamping.
Penegakan hukum kelautan terdapat banyak faktor yang mempengaruhi antara lain banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan yang dimiliki masing-masing lembaga penegak hukum atau lembaga yang memiliki kewenangan di bidang kelautan. Jika dicermati maka terdapat 17 (tujuh belas) peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan di bidang kelautan, dari kewenangan tersebut 13 (tiga belas) Kementerian/lembaga sebagai penegak hukum di laut,kemudian 13 (tigabelas) kementerian/lembaga tersebut terdapat 6 (enam) lembaga/Kementerian yang telah memiliki armada/kapal sebagai alat penegakan hukum dilaut dengan cara melaksanakan patroli di laut, yakni Angkatan Laut Tentara Nasional Indonesia (TNI AL), POLRI/Direktorat Kepolisian Perairan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui DirektoratJenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Kementerian Keuanganmelalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).
Jenis penelitian yang digunakan oleh penelitian normative. Berdasarkan analisis terhadap implikasi hukum terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dalam pelaksanaan kewenangan melakukan pengejaran seketika (hot pursuit) baik KPLP maupun BAKAMLA memiliki kewenangan tersebut, hal ini akan menimbulkan kerancuan siapakah sebenarnya yang memiliki kewenangan tersebut, karena dalam implementasinya tidak menutup kemungkinan akan terjadi gesekan “perbenturan” kewenangan yang akan mengakibatkan penegakan hukum di laut menjadi tidak efektif. Penegakkan hukum di laut lembaga yang saling berbenturan akan mengakibatkan tarik ulur kewenangan di laut. Kewenangan lintas sektoral yang dimilki oleh KPLP diatur dalam Pasal 277 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2008 tentang Pelayaran menyebutkan “dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi untuk: kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia. Kewenangan lintas sektoral yang dimiliki oleh KPLP juga dimilki oleh Bakamla yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang NOmor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menyebutkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 Badan Keamanan Laut berwenang: memberhentikan, memeriksa, menangkap dan membawa dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut. Sehingga sangat dimungkinkan untuk kedua lembaga tersebut melakukan penegakan hukum terhadap seluruh peraturan perundangundangan yang berlaku di perairan Indonesia.
Kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut mengakibatkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya sehingga masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum. Formulasi pengaturan penegakan hukum di laut yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan peleburan lembaga tersebut menjadi single agency multy task akan meringankan beban biaya negara dan lebih efektif dalam melakukan penegakan hukum di laut.
Kata Kunci: KPLP, Bakamla, dan Kewenangan.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul SISTEM SINGLE AGENCY MULTY TASK SEBAGAI ALTERNATIF PENEGAKAN HUKUM DI LAUT INDONESIA
Pengarang IKBAL CAHYADI - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit S2 Ilmu Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua