TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN
BANGUN IBNU SETIAJI, NIM. 1408016037, Fakultas Ilmu Magister Hukum Universitas Mulawarman. Judul : “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN”. Dibawah bimbingan Bapak Dr.MAHENDRA PUTRA KURNIA, S.H.,M.H dan Ibu Dr. ROSMINI, SH., M.H.
Penelitian ini dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dengan pertimbangan untuk meningkatkan hubungan Indonesia dengan negara lain serta meningkatkan kunjungan di sektor pariwisata Indonesia. Atas dasar itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi Orang Asing atau warga negara lain, pemerintahan wilayah administratif khusus suatu negara, atau entitas tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia sebanyak 169 (eratus enam puluh sembilan) negara untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia dalam rangka wisata tanpa diwajibkan memiliki visa.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hokum yuridis empiris dengan pendekatan penelitian peraturan Perundang-Undangan, jenis dan bahan hukum primer dan skunder, teknik pengumpulan bahan hukum dengan melalui kegiatan, studi kepustakaan dan studi dokumen, analisis bahan hukum analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian terdapat permasalahan hukum sebagai dampak dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan yaitu menurunnya Penerimaan Negara Bukan Pajak dari visa, bebas visa tidak memperhatikan asas resiprokal dan terjadinya peningkatan jumlah pelanggaran keimigrasian. Terdapat kendala dalam upaya mengatasi permasalahan hukum tersebut diantaranya pemerintah hanya fokus terhadap bagaimana cara menarik sebanyak-banyaknya wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia tanpa memperhitungkan dampaknya serta kurang mempersiapkan fasilitas penunjang, negara-negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan tidak memberlakukan kebijakan resiprokal / timbal balik kepada Indonesia, Terbatasnya jumlah Sumber Daya petugas yang professional dalam melakukan teknis pengawasan Keimigrasian dilapangan serta luasnya wilayah di Indonesia.
Kata Kunci : bebas visa, permasalahan hukum
Ketersediaan
Detail Information
Judul | TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN |
---|---|
Pengarang | Bangun Ibnu Setiaji - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | bebas visa, permasalahan hukum |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | S2 Ilmu Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY