Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
NURUL HUDA WAHDATUN NISA, NIM 06.61403.01107.11 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman tahun 2009. Legalitas Status Rumah Susun Sederhana Sewa Di Kota Samarinda, dibawah bimbingan Bapak Prof. H. Sarosa Hamongpranoto, S.H., M. Hum., selaku dosen pembimbing I dan Ibu Emilda Kuspaningrum,S.H., K.N., selaku dosen pembimbing II.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai legalitas status rumah susun sederhana sewa yang merupakan salah satu faktor penting dalam pendirian sebuah bangunan, beserta perlindungan hukum bagi masyarakat khususnya pihak penyewa yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan penyewa pada umumnya.
Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui bagaimana prosedur legalitas rumah susun sederhana sewa apakah sudah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun tersebut berdiri beserta bagaimana perlindungan hukum terhadap penyewa yang berada dirumah susun sederhana sewa tersebut mengingat belum adanya surat izin layak huni yang dimiliki pihak pengelola yang dapat menjamin keselamatan keyamanan dan keamanan bagi pihak penyewa di rumah susun sederhana sewa tersebut.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis empiris yaitu dengan mengumpulkan data, mengelola dan menganalisis data hukum yang berhubungan dengan legalitas dan perlindungan hukum.
Dari hasil penelitian yang diperoleh terjadi kelalayan oleh pihak Pemerintah Kotamadya Samarinda serta pihak pengelola yaitu Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha dalam proses terbentuknya legalitas rumah susun sederhana sewa yang berada di Jalan Teuku Umar Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda, karna mulai berdirinya rumah susun sederhana sewa tahun 2002 sampai saat sekarang ini belum mempunyai surat izin layak huni yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun dan bagaimana perlindungan hukum bagi penyewa yang bertempat tinggal di rumah susun sederhana sewa.
Agar tidak menimbulkan permasalahan dalam perosedur pendirian sebuah bangunan khususnya rumah susun, sebaiknya Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha selaku pengelola rumah susun sederhana sewa mempelajari terlebih dahulu peraturan–peraturan yang berkaitan dengan Rumah Susun agar dalam proses teknis dan administratif dapat berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun serta peraturan-peraturan pendukung lainnya
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman |
---|---|
Pengarang | Nurul Huda Wahdatun Nisa - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2009 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY