PENERAPAN PENGURANGAN SANKSI PIDANA DALAM PELAKSANAAN JUSTICE COLLABORATION TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Satria Ramadhani, NIM: 1408015087, Samarinda 21 Mei 1995, Konsentrasi Hukum Pidana. Dengan judul penelitian Penerapan Pengurangan Sanksi Pidana Dalam Pelaksanaan Justice Collaboration Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum dibawah bimbingan Bapak Dr. Ivan Zairani Lisi, S.H.,S.Sos.,M.Hum. selaku pembimbing utama dan Ibu Rini Apriyani, S.H.,M.H. selaku pembimbing pendamping.
Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana dengan sifat kejahatan yang terorganisir atau membentuk sistem jaringan sehingga dalam mengungkap kejahatan tersebut dapat menerapkan Justice Collaborator yang telah disebutkan dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (WhistleBlower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Justice Collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu bukan merupakan pelaku utama kejahatan dan mengakui kejahatan yang dilakukannya, serta memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses peradilan. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, bagaimana pelaksanaan Justice Collaborator terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kedua, bagaimana batasan pengurangan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika sebagai Justice Collaborator. Penelitian ini adalah penelitian hukum socio legal research tetapi tanpa mengabaikan sisi Doctrinal. Sumber bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer yang diperoleh dari yang terdiri dari produk hukum seperti KUHAP, Peraturan perundang-undangan serta melakukan wawancara di Pengadilan dan dikejaksaan Negeri Samarinda.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, penerapan pengurangan sanksi pidana sebagai penghargaan atau reward terhadap justice collabolator tindak pidana narkotika dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomo 04 Tahun
2011. Tidak ada penjelasana terkait batasan pengurangan sansksi yang dapat di berikan kepada Justice Collaborator Tindak Pidana Narkotika sehingga ukuran peringanan atau pengurangan sanksi mutlak kewenangan hakim memutus suatu perkara dengan mengacu pada SEMA.
Kata Kunci: Justice Collaboration, Tindak Pidana Narkotika, Kepastian Hukum
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENERAPAN PENGURANGAN SANKSI PIDANA DALAM PELAKSANAAN JUSTICE COLLABORATION TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA |
---|---|
Pengarang | Satria Ramadhani - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Justice Collaboration, Tindak Pidana Narkotika, Ke |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY