IMPLIKASI HUKUM PENGAJUAN PRAPERADILAN BERDASARKAN SEMA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LARANGAN PENGAJUAN PRAPERADILAN BAGI TERSANGKA YANG MELARIKAN DIRI ATAU SEDANG DALAM STATUS DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)
Novita Andarias Karangan, 1508015019, Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Pidana, Implikasi Hukum Pengajuan Praperadilan Berdasarkan Sema Nomor 1tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), atas bimbingan Dr. La Syarifuddin, S.H.,M.H. dan Rini Apriyani, S.H., M.H.
Praperadilan adalah proses sebelum pokok perkara masuk kepengadilan, praperadilan berfungsi untuk menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, bagaimana pengaturan upaya praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam hukum acara pidaa di Indonesua. Kedua, bagaimana implikasi hukum pengajuan praperadilan oleh DPO setelah ditetapkannya SEMA Nomor 1
Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan oleh Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal, yang bersifat deskriptif. Sumber bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer yang diperoleh dari yang terdiri dari produk hukum seperti KUHAP, Peraturan perundang-undangan serta melakukan wawancara di Pengadilan dan dikejaksaan Negeri Samarinda.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Implikasi hukum dengan ditetapkannya SEMA Nomor 1 Tahun 2018 adalah DPO tidak bisa lagi melakukan praperadilansehingga SEMA Nomor 1 TAhun 2018 telah membatasi hak Tersangka DPO untuk melakukan upaya praperadilan yang dimana setiap orang mempunyai hak dan persamaan yang sama dihadapan hukum (equality before the law) sedangkan didalam KUHAP sendiri tidak mengatur mengenai praperadilan tidak boleh dilakukan oleh tersangka DPO. Serta kedudukan SEMA hanya bersifat pedoman dan hanya berlaku didalam intra lembaga sehingga tidak mengikat secara umum.
Kata Kunci: Implikasi, Praperadilan, Daftar Pencarian Orang
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLIKASI HUKUM PENGAJUAN PRAPERADILAN BERDASARKAN SEMA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LARANGAN PENGAJUAN PRAPERADILAN BAGI TERSANGKA YANG MELARIKAN DIRI ATAU SEDANG DALAM STATUS DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) |
---|---|
Pengarang | Novita Andarias Karangan - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Implikasi, Praperadilan, Daftar Pencarian Orang |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY