Detail Cantuman Kembali
MIFTAHUL JANNAH - Personal Name

REKONSTRUKSI HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING (FINTECH P2P-LENDING)


Miftahul Jannah, NIM 1508015108, Samarinda, 25 Maret 1998, Minat Studi Hukum Pidana, Rekonstruksi Hukum Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P-Lending),di bawah bimbingan Dr. Ivan Zairani Lisi,S.H.,S.Sos.,M.Hum selaku pembimbing utama dan Rika Erawaty, S.H.,M.H. selaku pembimbing pendamping.
Tindak Pidana dalam sistem penagihan layanan pinjam meminjam uang berbasis Finansial Teknologi Peer to Peer Lending (Fintech P2P-Lending) dengan sistem penagihan melalui cara penipuan, Pengancaman, Fitnah Pencemaran Nama Baik, Penyebaran Data Pribadi hingga Pelecehan Seksual oleh perusahaan Fintech P2P-Lending legal maupun ilegal telah menjadi sorotan Publik di Indonesia saat ini. Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/Pojk.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi masih menunjukkan kekosongan hukum mengenai Ketentuan Pidana dan cara penanganan perkara Tindak Pidana dalam Sistem Penagihan Layanan Fintech P2P-Lending yang dilakukan perusahaan Legal maupun Ilegal.
Pada penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal. Dalam hal ini terdapat dua pokok pembahasan, yaitu Pertama, Penulis ingin mengetahui pengaturan hukum terkait sistem Penagihan Layanan Fintech P2P-Lending. Kedua untuk membentuk Rekonstruksi dan mengetahui Pertanggungjawaban Pidana mengenai Tindak Pidana dalam sistem Penagihan Layanan Fintech P2P-Lending dalam Hukum Pidana di Indonesia untuk mengantisipasi dan menghadapi permasalahan Tindak Pidana dalam sistem Penagihan Layanan Fintech P2P-Lending dalam perkara Pidana.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Pengaturan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana dalam sistem penagihan layanan Fintech P2P-Lending di Indonesia dilihat dari akibat yang ditimbulkan Tindak Pidana sistem Penagihan layanan Fintech P2P-Lending tidak menimbulkan sanksi pidana yang maksimal terhadap pelaku Tindak Pidana. 2)Pertanggungjawaban Pidana atas Tindak Pidana dalam sistem penagihan layanan Fintech P2P-Lending belum ada Pengaturan yang mengatur mengenai Ketentuan Pidananya, sebab dari itu Dibutuhkannya Rekonstruksi Hukum untuk menjawab Pertanggungjawaban Pidana dalam sistem Penagihan Layanan Fintech P2P-Lending, dan dibutuhkannya kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan yang lebih tinggi Khususnya dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kata Kunci : Tindak Pidana, Sistem Penagihan, Fintech P2P-Lending

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul REKONSTRUKSI HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING (FINTECH P2P-LENDING)
Pengarang MIFTAHUL JANNAH - Personal Name
No. Panggil
Subyek Tindak Pidana, Sistem Penagihan, Fintech P2P-Lendi
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua