KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP KAWASAN PARIWISATA di KOTA BALIKPAPAN
I N D A R T I, Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Pengembangan Lingkungan Hidup Kawasan Pariwisata di Kota Balikpapan dibawah bimbingan Drs. H. M. Gunthar Riady, M.Si selaku pembimbing I dan Drs. H. Sudjaja, M.S selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilaksanakan terhadap pengelola Wisata pantai Lamaru, Pengelola Wisata Pantai Manggar, Pengelola KWPLH, Pengelola HLSW, Bagian Pemasaran Kantor Pariwisata Kota Balikpapan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Balikpapan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA), dan Bagian Sosial Pemerintah Kota Balikpapan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan dengan baik dilihat dari indikator-indikator yaitu keputusan pemerintah, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan, evaluasi kebijakan, dan partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan.
Lingkungan merupakan faktor penting yang menjadi daya tarik bagi pengunjung untuk dapat menikmati pesona keindahan yang ditawarkan ditempat wisata. Untuk mendukung tersedianya lingkungan yang bersih, nyaman, dan menyenangkan tersebut perlu usaha-usaha dari pengelola untuk selalu menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan tempat wisata tersebut.
Hal tersebut tentunya juga didukung oleh adanya kebijakan pemerintah berupa peraturan-peraturan yang mengarah kepada terjaganya kelestarian lingkungan hidup kawasan pariwisata.
Selama ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa peraturan Pemerintah Pusat, Peraturan Pemerintah daerah, dan keputusan-keputusan yang mengatur tentang penataan dan pelestarian lingkungan hidup. Namun kebijakan pemerintah tersebut kurang menyentuh lingkungan hidup bidang kepariwisataan. Kebijakan pemerintah bidang kepariwisataan lebih mengarah kepada bagaimana tata letak tempat usaha pariwisata, izin tempat usaha pariwisata, dan kelayakan tempat hiburan dan rekreasi.
Untuk menjaga lingkungan pariwisata pengelola tempat pariwisata memiliki kewenangan sendiri. dan sebagai penduan mereka berpegang kepada peraturan pemerintah tentang lingkungan hidup. Seperti Peraturan Pemerintah no 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan pemerintah Kota Balikpapan dalam upaya pengembangan lingkungan hidup kawasan pariwisata sudah ada namun perlu adanya perbaikan dan pembaruan sesuai kondisi lingkungan saat ini.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP KAWASAN PARIWISATA di KOTA BALIKPAPAN |
---|---|
Pengarang | Indarti - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2008 |
Penerbit | |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY