Detail Cantuman Kembali
Hendrik Kusnianto - Personal Name

Legalitas Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi


Berdasar Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah yang salah satunya adalah hak angket. Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pelaksanaan pengawasan berdasar Pasal 79 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanya bisa implementasikan terhadap cabang kekuasaan eksekutif selaku pelaksana pemerintahan sehari-hari.
Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi berada di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Salah satu politik hukum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi adalah karena kurang efektifnya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lembaga negara yang telah ada yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Sebagai lembaga negara independen, Dewan Perwakilan Rakyat jelas tidak dapat menerapkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga jelas tindakan Dewan Perwakilan Rakyat yang menerapkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi rakyat Indonesia tetap

dapat melakukan pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, namun bukan dengan menggunakan hak angket, melainkan dalam bentuk koordinasi semisal Rapat Dengar Pendapat. Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan dasar konstitusi wajib menggunakan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi pemberantasan Korupsi dengan hak politik yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Kata kunci: Legalitas, Hak Angket DPR, KPK

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Legalitas Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
Pengarang Hendrik Kusnianto - Personal Name
No. Panggil
Subyek Legalitas, Hak Angket DPR, KPK
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2018
Penerbit S2 Ilmu Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua