KEDUDUKAN NEGARA DALAM HUBUNGAN KEPERDATAAN TERHADAP PERUSAHAAN MULTINATIONAL COORPORATION (KAJIAN HUKUM EKONOMI)
Pemerintah Indonesia berkedudukan sebagai salah satu pihak dalam kontrak tersebut. Persoalan yang perlu diperhatikan terkait dengan peran Pemerintah Indonesia (badan hukum publik) yang berkedudukan sebagai salah satu pihak, dalam hubungannya dengan asas hak menguasai negara. Mengacu kepada sebuah kontrak karya, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dalam sebuah kontrak karya. Kedudukan negara dengan perusahaan multinational coorporation dalam hubungan hukum keperdataan, yang mana kedudukan negara ialah kedudukan yang paling tertinggi sehingga Perusahaan multinational coorporation seharusnya tunduk kepada negara. adapun unsur-unsur yang terjadi dalam hubungan kontrak antara negara dengan pemerintahan ialah sejajar, dalam hal ini penulis memformulasikan hukum dengan subyek hukum yang mewakili kepentingan negara dalam hubungan keperdataan.
Metode Penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif, peneliti mencoba untuk mengemukakan seperti apa keuntungan dan kerugian negara yang melakukan hubungan kontrak dengan perusahaan multinational coorporation adapun penulis mengambil sumber data-data dari perpustakan, website, serta aturan undang-undang, pemerintahan, dan para ahli yang pernah mengkaji tentang negara melakukan hubungan kontrak dengan perusahaan multinational coorporation.
Kata Kunci : Kedudukan Negara, Hukum perdata, Fomulasi Hukum
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KEDUDUKAN NEGARA DALAM HUBUNGAN KEPERDATAAN TERHADAP PERUSAHAAN MULTINATIONAL COORPORATION (KAJIAN HUKUM EKONOMI) |
---|---|
Pengarang | SONY RIZALDI - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Kedudukan Negara, Hukum perdata, Fomulasi Hukum |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2018 |
Penerbit | S2 Ilmu Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY