Detail Cantuman Kembali
Karina Lizwary - Personal Name

Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/1986 Terhadap Perkawinan Beda Agama


Konstitusi Negara Republik Indonesia mengatur rakyat Indonesia bebas memeluk dan menganut agama dan kepercayaannya masing-masing. Korelasi Pengaturan perkawinan antara konstitusi dengan Undang-Undang Perkawinan adalah suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan kedua belah pihak yang tentunya agama dan kepercayaan yang dimaksud adalah agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia. Pencatatan perkawinan bukanlah merupakan syarat sahnya perkawinan melainkan hanya administrasi perkawinan yang dilakukan sesuai keagamaannya berdasarkan Undang-undang Kependudukan. Sistem hukum yang dianut oleh Indonesia, mewajibkan majelis hakim menempatkan Undang-Undang Perkawinan sebagai sumber hukum utamanya ketika memeriksa, mengadili, dan memutus perkara beda agama, sedang penggunaan yurisprudensi dalam hal ini apabila tidak ada peraturan perundangundangan yang mengatur permasalahan perkawinan beda agama. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/pdt/1986 Terhadap Perkawinan Beda Agama telah menjadi yurisprudensi tersebut memiliki implikasi hukum terhadap praktik perkawinan beda agama atau dalam sistem hukum perkawinan.

Undang-Undang Perkawinan tidak secara eksplisit mengatur tentang perkawinan beda agama, namun Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatur jika syarat sah perkawinan dikembalikan kepada norma agama para pihak yang akan melaksanakan perkawinan. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pihak yang akan melaksanakan perkawinan beragama Islam dan Kristen. Jika mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, norma agama Islam dan Kristen dengan tegas melarang perkawinan beda agama, sehingga jelas ratio decidendie pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986 yang melakukan interpretasi adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan sistem hukum Indonesia, karena Undang-Undang Perkawinan telah jelas mengatur syarat sah untuk dilaksanakannya suatu perkawinan.

Kata Kunci: Hukum, Perkawinan, Agama, Sistem Hukum.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/1986 Terhadap Perkawinan Beda Agama
Pengarang Karina Lizwary - Personal Name
No. Panggil
Subyek Hukum, Perkawinan, Agama, Sistem Hukum.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2018
Penerbit S2 Ilmu Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua