Detail Cantuman Kembali
Irma Masrurah - Personal Name

IMPLEMENTASI PERGUB NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN (BERAS) PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (STUDI PADA DINAS PANGAN, TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR)

Irma Masrurah, Implementasi Pergub Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan (Beras) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Studi pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur), dibawah bimbingan Prof. Dr. Hj Aji Ratna Kusuma. M.Si sebagai Ketua dan Dr. Bambang Irawan, M.Si sebagai anggota.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan (Beras) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (Studi pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur). Penelitian difokuskan pada organisasi pelaksanaan cadangan pangan, pengadaan beras, penyaluran dan pelaporan.
Jenis penelitian ini termasuk penelitian diskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Data primer berasal dari wawancara dengan informan yang berkompeten dan hasil observasi. Data sekunder berasal dari data tertulis yang dimiliki oleh instansi. Penarikan kesimpulan diperoleh dari data yang diolah dengan menggunakan analisis data model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan cadangan pangan (beras) telah terimplementasi sesuai dengan Pergub Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan (Beras) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meskipun dalam pelaksanaannya masih belum optimal. Struktur organisasi dan pembagian kerja pengelolaan cadangan pangan telah disusun sangat baik dan didukung dengan komunikasi yang baik antar pelaksana. Biaya pembelian beras berasal dari APBD Provisi dan pengadaannya bekerjasama dengan Perum Bulog Divisi Regional Kalimantan Timur. Proses pengajuan dan penyaluran beras membutuhkan banyak tahapan cukup panjang dan membutuhkan waktu yang lama. Sistem pelaporan dalam pengelolaan cadangan pangan (beras) di Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortilkultura sudah berjalan dengan baik sehingga mendukung pemerintahan yang akuntabel. Faktor yang mendukung implementasi yaitu peraturan-peraturan yang memadai sebagai dasar pelaksanaan kebijakan cadangan pangan dan komitmen dari Gubernur dan seluruh jajarannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam implementasi kebijakan. Sedangkan faktor yang menghambatnya adalah beban pembiayaan penyimpanan beras, mekanisme distribusi dan penyaluran yang masih panjang dan masalah pendanaan transportasi dalam proses pendistribusian beras.


Kata Kunci: Kebijakan Publik, Pengelolaan, Cadangan Pangan (Beras)

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul IMPLEMENTASI PERGUB NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN (BERAS) PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (STUDI PADA DINAS PANGAN, TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR)
Pengarang Irma Masrurah - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kebijakan Publik, Pengelolaan, Cadangan Pangan (Be
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2018
Penerbit
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua