Detail Cantuman Kembali
TINA MAYASARI - Personal Name

KEDUDUKAN HUKUM TINDAKAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA


Tina Mayasari, NIM. 1508016035, Kedudukan Hukum Tindakan Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak di Indonesia, di bawah bimbingan Bapak Dr. La Sina, S.H., M.Hum. selaku Pembimbing Utama dan Bapak Dr. Mahendra Kurnia Putra, S.H., M. H. selaku Pembimbing Pendamping.
Atas pemikiran dan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi, Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memuat sanksi tindakan kebiri kimia sebagai salah satu bentuk pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak sebagaimana dimuat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan kebiri kimia dianggap sebagai salah satu bentuk hukuman paling efektif dan paling memberikan efek jera bagi pelaku, namun demikian di sisi lain timbul berbagai kritik yang menentang penerapan tindakan kebiri kimia ini khususnya dari sudut pandang teori pemidanaan dan hak asasi manusia.
Jenis penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah penelitian deskriftif dengan menggunakan metode normatif, yaitu penelitian hukum tertulis dari berbagai aspek yaitu aspek teori, sejarah, filosofis, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan hukum mengikat suatu aturan hukum serta bahasa hukum yang digunakan.
Berdasarkan analisis terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah disetujui oleh DPR dengan menetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pelaksanaan sanksi tindakan berupa kebiri kimia yang lebih condong pada pembalasan dan bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan yakni tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak apabila ditinjau dari teori pemidanaan adalah tidak tepat, karena tindakan (maatregel) adalah suatu sanksi dalam hukum pidana yang bersifat antisipatif bukan reaktif terhadap pelaku pidana yang berbasis pada filsafat determinisme dalam ragam bentuk sanksi yang dinamis (open system) dan spesifikasi non-penderitaan fisik atau perampasan kemerdekaan, dengan tujuan untuk memulihkan keadaan tertentu bagi pelaku maupun korban. Sanksi tindakan berupa kebiri kimia juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia karena bertentangan dengan Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia xiii
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Demikian pula dengan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik dinyatakan pada Pasal 7 bahwa, “Tidak ada seorang pun dapat dikenai penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Khususnya tidak seorang pun dapat dijadikan objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuannya.
Kata kunci : Kebiri Kimia, Tindakan, Teori Pemidanaan, Hak Asasi Manusia.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KEDUDUKAN HUKUM TINDAKAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA
Pengarang TINA MAYASARI - Personal Name
No. Panggil
Subyek Kebiri Kimia, Tindakan, Teori Pemidanaan, Hak Asas
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2017
Penerbit S2 Ilmu Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua